oleh

Pengedar narkoba sistem tempel dikolaka di ringkus polisi

-BERITA-4,049 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA
Seorang pria bernama Alimuddin diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dijalan Pendidikan kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka,Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara.Minggu (3/1/2021) malam.

Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU Muh.Alwi Akbar mengatakan Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil meringkus tersangka bernama Alimuddin warga Kelurahan Balandete,Kecamatan Kolaka, saat dilakukan pengeledaan, polisi menemukan barang bukti sebanyak tiga saset narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram yang disembunyikan tersangka di ketiaknya.

“Kami dari Satres narkoba Polres Kolaka berhasil ringkus tersangka Alimuddin,saat kami geledah tersangka, kami temukan tiga saset narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram yang disembunyikan di ketiak tersangka.

Lebih lanjut menurut keterangan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut diperoleh tersangka sejak 30 Desember 2020 lalu, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan diseputaran Kota Kolaka.

Muh. Alwi Akbar menambahkan,bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui pembeli lewat Via telepon selulernya dengan sistem tempel.

“Ya jadi barang haram tersebut tersangka mendapat dengan cara tempel, dan tersangka membeli barang haram ini dari seseorang melalui via telepon setelah sepakat,kemudian uangnya di transfer melalui rekening, sementara barang haram tersebut ditempel di tanggul pantai di sekitaran wisata kuliner Kota Kolaka, dan selanjutnya dijemput oleh tersangka,” ungkap IPTU Muh.Alwi Akbar.

Menurut IPTU Muh Alwi tersangka Alimuddin sengaja menyembunyikan tiga saset sabu di ketiaknya agar tidak ketahuan

“Tiga saset narkoba jenis sabu yang disimpan di ketiaknya dengan cara menempelkan untuk mengelabui polisi,” tutur IPTU Muh Alwi.

Alwi menjelaskan dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Kolaka,selain pengedarkan sabu dan pelaku juga merupakan pengguna barang haram tersebut.

“Ya tersangka positif menggunakan narkoba usai dilakukan tes urin pemeriksaan melalui alat Rapid,”Jelas Kasat narkoba polres Kolaka.

Untuk mempertanggungkapkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tutup IPTU Muh Alwi Akbar.

 

 

Laporan: ziqin

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *