FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Peraturan pemerintah pusat kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran diberlakukan di semua wilayah, Akses yang menghubungkan Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditutup 6 hingga 17 Mei mendatang.Jumat (30/4/2021).
Kepala ASDP Kolaka, La Kadaha, mengaku akan siap melaksanakan anturan larangan mudik dari pemerintah. Untuk itu, pelabuhan penyeberangan ferry khususnya penumpang dari Kabupaten Kolaka menuju pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan, akan tutup mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Ya penutupan penyeberangan khusus penumpang mudik ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,”katanya
Pelarangan mudik lebaran itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1442 H / 2021 M dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19,”ujarnya
Lebih lanjut, kata dia nantinya ASDP Kolaka akan membuat posko gabungan di pelabuhan untuk mencegah masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ferry Kolaka.
“Kami juga akan mengadakan posko gabungan mencegah masyarakat yang akan menyeberang ke Sulawesi Selatan,”ucapnya
Selain itu pelabuhan penyeberangan Ferry Kolaka tidak melayani penyeberangan penumpang, namun kapal ferry tetap akan beroperasi. kendaraan yang mengangkut logistik tetap diperkenankan untuk menyeberang ke Sulawesi Selatan.
“Ya tetap kapal ferry akan beroperasi. untuk kendaraan yang memuat logistik tetap diperkenankan untuk menyeberang ke Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Ferry Kolaka,” ungkap La Kadaha.
La Kadaha menambahkan peraturan ini hanya berlaku bagi pemudik, namun tidak berlaku untuk pasien yang akan berobat, termasuk ASN, TNI, Polri bahkan pegawai BUMN.
“Dalam aturan pemerintah larangan mudik, juga ada pengecualian yaitu ASN yang akan melakukan perjalanan dinas. Namun ASN tersebut harus menunjukan surat tugasnya, kemudian orang yang akan berobat. Itu sudah ada ketentuan namun harus tetap memenuhi persyaratan kesehatan dengan menunjukan keterangan swab antigen,” tambahnya
Menurut La Kadaha, aturan larangan mudik ini hanya berlaku bagi pemudik lintas sulawesi saja. Untuk pemudik lintas Kabupaten diSultra tidak ada larangan namun pemudik diminta untuk tetap melakukan penerapan
protokol kesehatan.
“Pemudik lintas Kabupaten diSultra tidak ada larangan namun pemudik diminta untuk tetap melakukan penerapan protokol kesehatan Covid-19,”tutup La kadaha(fkn).
Komentar