FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum dan Kawasan Hutan melakukan aksi di depan Kantor Kepolisan Resort (Polres) Kolaka menuntut penuntasan kasus dugaan penjualan dan pengrusakan kawasan hutan yang terjadi di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kolaka Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan sikapnya massa meminta Kapolres Kolaka untuk memberikan dukungan kepada jajarannya untuk segera memberikan penetapan tersangka kasus penjualan dan pengrusakan kawasan hutan yang terjadi di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada.Senin (19/6/2021.
Salah seorang peserta aksi, Jayadi mengatakan bahwa desakan kepada Kepolisian agar segera menetapkan tersangka pada kasus ini karena dinilai melanggar Undang Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dan ilegal loging.
” Selain meminta untuk penetapan tersangka pada kasus ini, kami juga menyatakan mendukung setiap proses hukum tanpa memandang siapapun termasuk pejabat negara, daerah atau desa yang terlibat agar diproses hukum mengingat setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum,” terang Jayadi.
Jayadi dan kawan kawan juga mengaku akan selalu memantau dan mengawal kasus tersebut.
“Saya bersama teman-teman akan selalu pantau dan kawal kasus ini,”ungkap Jayadi
Usai menyampaikan aksinya, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Komentar