oleh

Bapenda Kolaka Bersama USN Kolaka Gelar Focus Group Discussion 

-BERITA-618 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten  Kolaka bersama dengan akademisi Universitas Sembilanbelas November Kolaka menggelar focus group discussion (FGD), berlangsung di aula kantor Bapenda Kolaka,Kamis (9/9/2021).

Dalam FGD ini, Ketua Peneliti Dosen Pemula Firdaus didampingi oleh Bustang ingin menggali data penelitian
mereka dengan judul Model Pentahelix dalam Optimalisasi Pajak Restoran,Hotel dan Hiburan melalui Taping Box di Kabupaten Kolaka.

Ketua Peneliti Dosen Pemula Firdaus mengatakan ingin menggali data penelitian mereka dengan judul Model Pentahelix dalam Optimalisasi Pajak Restoran,Hotel dan Hiburan melalui Taping Box di Kabupaten Kolaka.

“Tujuan kami melakukan penelitian adalah ingin mengetahui dampak dari
pemasangan alat rekam yang dipasang pada wajib pungut di Kabupaten kolaka,” kata Firdaus.

Lebih lanjut, kata Firdaus, dari Focus Group Discussion (FGD) ini,pihaknya akan bisa mendapatkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka mengenai pemasangan alat perekam pajak tetsebut.

“Jadi pastinya di dalam FGD bisa diketahui berapa jumlah alat perekam pajak yang ada di Kolaka dan bagaimana efektifitas dan pengawasanya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bapenda H. Nur Syamsul beserta jajaran yang telah menerima kami,” ujarnya.

Firdaus juga menyampaikan, ada lima aktor pentahelix di antaranya akademisi, pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat dan media.

“Pastinya semua perlu bersinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kolaka H.Nur Syamsul mengapresiasi
kedatangan para peneliti Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.

“Saya Apresiasi hadirnya peneliti dari USN Kolaka, Alhamdulillah pada FGD ini bisa bertemu dengan peneliti, kita sudah jelaskan semua teknis dari pemasangan Taping Box atau perekam pajak. dan perekam pajak ini di awasi langsung oleh Korsub KPK, dan alatnya berasal dari Bank Sultra,” tutur Nur Syamsul.

Nur Syamsul mengungkapkan hingga saat ini taping box yang terpasang di Kabupaten Kolaka sebanyak 198. Namun dengan beberapa alasan saat ini masih ada wajib pungut yang menonaktifkan alat tersebut.

“Saat ini taping box yang sudah terpasang di Kolaka ada 198. tetapi  beberapa alasan saat ini masih ada wajib pungut yang menonaktifkan
alat tersebut,”ungkap Nur Syamsul (fkn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *