FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Kolaka berhasil membekuk seorang pengedar sabu, tepatnya di Jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (8/3/2022).
Pelaku diketahui berinisial RA (28) warga jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga,Kecamatan Kolaka yang merupakan pengedar sabu jaringan Lapas lI A Kendari. Pemuda tersebut tidak bisa berkutik saat dibekuk polisi di sebuah kamar kontrakannya, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,29 gram dan bersama barang bukti lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka, IPTU Muh.Alwi Akbar menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari warga sering terjadi teransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kolaka langsung mendatangi TKP dan melakukan menangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti lainnya.
“Saat dilakukan penangkapan,pada pukul 11.00 wita, kami menemukan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 51,29 gram sabu siap edar, dan bersama barang bukti lainnya yakni satu buah Hanphone, alat hisap bong, satu ball plastik bening kosong, serta timbangan digital,”jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia dihadapan polisi,pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalui telepon seluler, kemudian barang haram tersebut ditempelkan di suatu tempat yang sudah disepakati. dan pelaku RA juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang warga binaan Lapas IIA Kendari.
“Pelaku mengaku menjual barang haram kepada pelanggannya melalui telepon seluler dan kemudian di tempelkan disebuah tempat yang mereka sudah sepakati, sementara uang hasil penjualannya dari pelanggannya dikirim ke bandar,”kata IPTU Muh.Alwi Akbar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal 127 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**(fkn)
Komentar