FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Kepolisian Resor (Polres) Kolaka resmi menetapkan dua tersangka atas meninggalnya seorang mahasiswi di kamar wisma melati tepatnya di jalan TMD Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka akibat aborsi.
Dari penyidikan yang di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka serta memeriksa tujuh orang saksi, dan IR (23) serta A di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, pada Rabu (15/02/2023).siang.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan mengatakan, terkait penemuan mayat dua hari lalu di wisma melati di jalan TMD, untuk saat ini Sat Reskrim Polres kolaka sudah melakukan pemeriksaan dan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, dan sejauh ini pihak penyidik sudah tetapkan dua tersangka.
“Untuk saat ini kami dari Sat Reskrim Polres kolaka sudah melakukan pemeriksaan dan kasus tersebut sudah naik ke tinggkat penyidikan, dan sejauh ini sudah kami tetapkan dua tersangka. Untuk tersangkanya yaitu inisial IR adalah pacar korban sedangkan tersangka A yang membantu korban untuk melakukan aborsi,”katanya.
Ia mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi – saksi sebanyak tujuh orang, termasuk kedua tersangka.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak enam sampai tujuh orang dan kami juga sudah mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP, tapi kita masih melakukan pendalaman lagi terkait kasus ini,” ungkap AKP Lewangga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk penerapan pasal yang kami terapkan pasal 348 ayat 1 ayat 2 serta pasal 299 KUHP, serta pasal 194 junto 75 ayat 2 terkait undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara” tutupnya Kasat Reskrim Polres Kolaka. **(DRT).
Komentar