FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Ratusan masyarakat adat tolaki mekongga mepokoaso menggelar unjuk rasa di depan kantor bupati kolaka, Jalan Pemuda Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (20/02/2023).
Dalam aksi tersebut dilakukan lantaran massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Mepokoaso tak terima pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kolaka, H. Poitu Murtopo sebagai Staf Ahli Bupati, karena dianggap tidak sesuai mekanisme aturan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut Soni, jabatan Sekda Kolaka merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai kedudukan Eselon Il A, sedangkan Staf Ahli Bupati mempunyai kedudukan eselon II B, yang seharusnya ditempatkan pada jabatan yang sama, bukan memberikan hukuman emosional berupa pemberhentian dan Demosi (Penurunan Jabatan).
“Apa yang dilakukan oleh Bupati Kolaka terhadap Sekda Kolaka merupakan pelecehan yang terstruktur dan masif tidak sesuai aturan Perundang – undangan” tutur Soni salah satu Koordinator Aksi.
Ditempat yang sama Djabir Lahakuwi dalam orasinya mempertanyakan klarifikasi Kepala BKPSDM Kolaka terkait adanya Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Kolaka tertanggal 17 Desember 2021, Perihal Rekomendasi atas Pengaduan Masyarakat, telah terjadi pelanggaran berat di lingkup Pemda Kolaka yang berlangsung cukup lama, dimana Sekda Kolaka selaku JPT PRATAMA tidak pernah melakukan Uji Kompetensi, sebagaimana yang dipersyaratakan dalam ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Lebih lanjut kata Djabir, bahwa Bupati Kolaka sebagai pemimpin di Kabupaten Kolaka seharusnya berembuk dengan Sekda Kolaka, terhadap Hasil evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kolaka, yang tidak boleh memanfaatkan orang lain, yang kemudian mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil pengaduan masyarakat.
“Kami meminta kepada Bupati Kolaka H. Ahmad Safei dan Kepala BKPSDM Kolaka Hj. Andi Wahidah, untuk membuktikan Perintah KASN dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menjadi dasar untuk mencopot Sekda Kolaka orang tua kami H. Poitu Murtopo,”tegas Djabir
Massa aksi juga menuntut, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kolaka untuk tidak menduduki jabatan tersebut, sebelum adanya perintah dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan rekomendasi secara jelas.
Serta meminta kepada Ketua DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kolaka, untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Kolaka dalam kasus pencopotan Sekda Kolaka yang tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu Bupati Kolaka Ahmad Safei Menanggapi hal tersebut, saat menemui massa aksi mengatakan, pergantian Poitu Murtopo sebagai Sekda Kolaka adalah hasil konsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara dan petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara. Pasalnya, selama menjabat sebagai Sekda, Poitu Murtopo tidak pernah mengikuti uji kompetensi.
Poitu Murtopo diangkat menjadi Sekda Kolaka definitif saat ia menjabat sebagai Bupati pada tahun 2016 lalu.
Namun dalam perjalanannya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai kedudukan Eselon Il A diharuskan mengikuti uji kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, namun sayangnya Poitu Murtopo tidak menghadiri uji kompetensi tersebut.
“Sehingga direkomendasikan untuk diuji kompetensikan yang bersangkutan pada jabatan tinggi pratama lainnya, seperti jabatan Kepala Dinas, Staf Ahli dan Kepala Badan, karena tidak ada lagi jabatan eselon IIA di Kabupaten Kolaka selain jabatan Sekda, dan kami telah merekomendasikan Poitu Mutopo untuk meminta
kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, agar ditempatkan pada jabatan Kepala Dinas eselon IIA,”kata Bupati Kolaka Ahmad Safei
Ahmad Safei menjelaskan meski tidak mengikuti uji kompetensi. Ia kemudian berinisiatif menempatkan Poitu Murtopo dalam jabatan Staf Ahli Bupati, sembari menunggu adanya peluang menjabat eselon IIA di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Walaupun tim evaluator tidak memberikan nilai karena tidak mengikuti uji kompetensi, akan tetapi saya berikan jabatan Staf Ahli agar tidak pensiun sambil menunggu informasi dari Provinsi Sultra, dan hal itu disepakati oleh Poitu Murtopo sehingga saya perintahkanlah Kepala BKPSDM untuk membuat surat keputusan pengangkat dalam jabatan sebagai Staf Ahli” jelas Ahmad Safei di hadapan masa aksi
Olehnya itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei menyampaikan jika ada yang tidak puas dengan keputusan hal tersebut, silahkan untuk mempertanyakan keputusan pergantian Sekda ke Gubernur, dan Komisi ASN atau menggugat ke PTUN.
Aksi ini berakhir, setelah massa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Mepokoaso dengan Pemda Kolaka menyepakati dua hal yakni, pertama, tidak menempati ruangan Sekda Kolaka dan tidak untuk memproses menjadi difinitif hingga adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara. Dan yang kedua, Bupati Kolaka memfasilitasi sebanyak 13 orang perwakilan massa dari Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Mepokoaso, agar bersama – sama berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan pergantian Sekda Kolaka kepada Komisi ASN.
Diketahui para demonstrasi ini sempat diwarnai kericuhan dimana massa berhasil menembus blockade Polisi dan Satpol PP, sehingga memasuki pelataran kantor Bupati Kolaka.**(DRT).
Komentar