FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Kepolisian Resor Kolaka menggelar Pres Release pengungkapan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan cara kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka
Dalam press release tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna di dampingi Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, berlangsung di aula Polres Kolaka.pada sabtu (4/3/2023).
Pengungkapan tindak pidana tersebut tim opsnal operasi pekat anoa tahun 2023, Polres Kolaka berhasil membekuk dua pelaku pencurian secara kekerasan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil curian serta mengamankan senjata tajam milik pelaku yang terjadi di Desa Palambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dari hasil operasi pekat anoa tahun 2023 Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap dua pelaku pencurian dengan cara kekerasan yang terjadi di Desa Palambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Pencurian Kendaraan bermotor dan kekerasan ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, bahwa di seputaran Kelurahan Dawi – dawi dan sekitarnya sering terjadi tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan,” kata I Gede Pranata Wiguna dalam press releasenya.
Ia mengungkapkan, dari hasil laporan warga tim elang anti bandit Polres Kolaka kemudian bergerak cepat membekuk pelaku pencurian dan kekerasan berinisial R (27) dan N (23).
”Iya kedua pelaku dibekuk dikediamannya di Kelurahan Dawi – dawi Kecamatan Pomalaa,”ungkap Kompol I Gede Pranata Wiguna.
Lehih lanjut, kata dia, dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor metic mio berwarna merah, satu unit sepeda listrik, satu unit kompresor dan tiga buah senjata tajam jenis badik milik pelaku.
”Dari hasil penyidikan para pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk menodong korbannya,”katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) junto pasal 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Sementara untuk pelaku pemilik senjata tajam jenis badik berinisial Z kami kenakan undang-undang darurat yakni pasal (2) ayat (1) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” ungkap Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna.**(DRT).
Komentar