FOKUSKATANEWS.COM.KOLTIM- Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh IPDA Ramadhan dan IPDA Hendra bersama personil Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, berhasil mengamankan pelaku residivis tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Onemanu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Selasa (11/4/2023).
Pelaku diketahui bernama Wandi (42) Warga Desa Napoosi Kecamatan. Onembute,Kabupaten Konawe, yang diduga melakukan pencurian satu unit Hanphone merek VIVO warna Fusion Black.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si mengatakan tim rajawali resmob bersama personil Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, berhasil mengamankan pelaku residivis tindak pidana pencurian, yang terjadi di Desa Onemanu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
“Pelaku kami amankan di Pantai Wisata Kuliner Kolaka Kelurahan Lamakato Kecamatan Kolaka, pada selasa 11 April 2023 sekitar pukul 00.45 wita,”katanya
Yudhi Palmi menjelaskan dari hasil Introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Desa Onemanu Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
“Kronologis kejadian
awalnya pada Kamis 09 Maret 2023, korban tiba dirumahnya setelah dari menjual di sp4 Konsel korban langsung masuk kedalam rumahnya untuk menyimpan tasnya kedalam kamar, ketika didalam kamar pelapor melihat kasurnya sudah berantakan dan dompet yang disimpan dibawah kasur sudah tidak ada, setelah itu korban melihat pintu dapurnya sudah dalam terbuka dengan cara dicungkil kemudian pelapor juga mengecek meja laci hasil dagangannya dan Hanphone pelapor sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) Unit HP VIVO warna Fusion Black dengan no imei 1 861461047596798, Imei 2 861461047596780, dengan total kerugian Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi beraksi di pagi dan siang hari, pada saat warga berangkat ke pasar, terduga pelaku juga sudah dua kali diproses pidana terkait dengan TP pencurian diwilayah Konawe.
“Bahwa saat ini tim rajawali Resmob Polres Kolaka Timur masih melakukan pengembangan dengan dasar laporan pengaduan TP. Pencurian,”ungkap AKBP Yudhi Palmi Kapolres Kolaka Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat
dengan pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun atau maksimal 9 tahun penjara.**(DRT).
Komentar