FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Sebagai pendaftar pertama, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) melakukan pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. pada Kamis ( 11/05/2023).
Akan tetapi pengajuan dokumen Bakal Caleg dari kedua Partai tersebut terkendala aplikasi Sistem informasi percalonan ( SILON ).
Pasalnya pendaftaran bakal caleg peserta pemilu 2024 menggunakan aplikasi sistem informasi (SILON).
Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu mengatakan pengajuan persyaratan dokumen bakal calon legislatif dari partai Nasdem dan PDIP masih terkendala di aplikasi Silon. Sehingga pihaknya belum bisa menerima dokumen Bacaleg dari kedua partai tersebut.
“Untuk partai Nasdem sendiri terkendala dari admin aplikasi Silonnya sudah tuntas, hanya kendalanya tinggal menunggu
Persyaratan dari DPP Pusat Partai Nasdem. Begitupun dengan Partai PDIP tinggal menunggu dari DPP Partai PDIP, jadi kami belum bisa menerima dokumen bakal Craleg,”katanya
Lebih lanjut kata dia, bahwa siap membuka ruang bagi parpol yang ingin berkonsultasi. Apa bila menemui kendala terkait persyaratan pengajuan dokumen bacaleg.
“Kami akan memanggil LO ( Liaison Officer ) dan Admin dari kedua Partai tersebut, untuk bersama-sama menyelesaikan dokumen persyaratan bakal caleg,”ucap Kamal.
Ia juga menjelaskan, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Mesti batas pendaftaran bakal caleg tersisa tiga hari lagi, namun ia optimis kepada seluruh parpol agar mendaftarkan bakal calegnya hingga batas waktu yang di tentukan.
Untuk diketahui partai Nasdem yang di pimpin langsung oleh Ketua DPD Nasdem Kolaka Yahya Darise bersama para bakal caleg dan pengurus serta simpatisan, tiba di kantor KPU Kolaka pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita.
Sedangkan Partai PDIP Kolaka di ketuai oleh Suasana
di dampingi putra bungsu Bupati Kolaka Ahmad Safei selaku Ketua Banteng Muda Indonesia ( BMI ) Kolaka, bersama Simpatisan tiba di kantor KPU Kolaka sekitar pukul 14.15 Wita.**( DRT ).
Komentar