oleh

Dinkes Kolaka Gelar Kegiatan Pendampingan Regulasi Pada Sarana Pelayanan Parmasi 2024

-BERITA-46 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar kegiatan pendampingan regulasi kepada sarana pelayanan keparmasian tahun 2024, bertempat di hotel sutan raja Kolaka. pada Selasa (30/4/2024)

Dalam kegiatan tersebut dibuka langsung oleh kepala dinas kesehatan Kabupaten Kolaka dr.Muhammad Aris didampingi narasumber dari balai pengawas obat dan makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara, IAI Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan Kolaka, dan turut dihadiri pejabat lingkup Dinas Kesehatan Kolaka,para peserta apoteker, dan penanggungjawab apotek se-Kabupaten Kabupaten Kolaka.

Kepala Dinas Kabupaten Kolaka, dr. Muhammad Aris menyampaikan, bahwa sektor kesehatan memiliki peran penting dalam mewujudkan Indonesia emas tahun 2024. Dirinya mengajak kepada para pelaku kesehatan agar melakukan perubahan paradigma dalam melayani kesehatan.

“Saat ini Kemenkes RI sedang melakukan Transformasi Kesehatan yang melibatkan 514 Kabupaten, Kota di 38 Provinsi,” katanya

Aris mengungkapkan / ada terdapat enam pilar dalam transformasi Kesehatan yang disosialisasikan Kemenkes, yaitu layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan Kesehatan, sistem pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, serta teknologi Kesehatan, dan untuk mendukung pilar ketiga transformasi kesehatan, tenaga farmasi ditutut agar meningkatkan pelayanan kefarmasian.

“Dengan adanya perubahan paradigma pelayanan kefarmasian dari drug oriented menjadi patient oriented serta diperlukannya tenaga kefarmasian dalam mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan nasional,”ungkap Aris

Lebih lanjut, kata dia, maka tenaga kefarmasian mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang baik dan sesuai dengan standar dan tentunya turut serta dalam mendukung transformasi kesehatan.

Diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, bahwa dalam pelaksanaan perizinan tersebut wajib dilakukan pengawasan, yang teruang dalam permenkes nomor 14 tahun 2021 yang dijelaskan bahwa selain melakukan penilaian kesesuaian izin, pemda Kabupaten / Kota wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian diapotek dan toko obat.***(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *