oleh

Perumda Kolaka dengan Tegas Bantah Tudingan Dugaan Penyimpangan Rp 11,9 Miliar, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

-BERITA-6 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka dengan tegas
membantah tudingan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp11,9 miliar yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka yang digelar beberapa waktu lalu.

Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf, yang menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang ada.

Andri menjelaskan, bahwa pernyataan yang berkembang dalam forum RDP Komisi II DPRD Kolaka telah membentuk opini seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perumda dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh direktur perusahaan daerah.

“Tuduhan itu adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi direktur Perusda tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” kata Andri kepada wartawan di Kolaka, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan dana Rp11,9 miliar tersebut digunakan secara pribadi, baik oleh direktur maupun pihak tertentu di internal Perumda Kolaka.

Menurut Andri, dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk memenuhi kewajiban negara, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti kegiatan pertambangan.

Andri mengungkapkan, sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perumda Aneka Usaha Kolaka yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perumda Kolaka.

“Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kewajiban pembayaran kepada negara sesuai mekanisme kerja sama pertambangan,” ungkapnya.

Andri pun meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menarik pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP karena dinilai mengarah pada tuduhan tanpa dasar.

Ia menyatakan, apabila tudingan tersebut tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan, maka Perumda Kolaka akan siap menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ditarik, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Diketahui sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka guna mempertanyakan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, dalam rapat itu, masing-masing pihak belum mencapai kesepahaman terkait persoalan yang diperdebatkan.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *