FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana Berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Pada Rabu (14/1/2026).
Kedua pria yang berhasil diamankan yakni berinisial MA (19) dan UB (41), keduanya merupakan warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan :
– Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 01 / I / 2026 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 14 Januari 2026.
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman mengatakan, personil Satresnarkoba Polres Bombana mencurigai dua orang pria yang terlihat saat mencabut narkotika jenis sabu yang ditempel di tempat yang sudah disepakati. Polisi kemudian melakukan pembuntutan dan pengamatan.
“Sekitar pukul 19.30 Wita, Personil berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu,” katanya
Lebih lanjut, kata dia, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Kepala Dusun dan ditemukan di kemasan kue yang diduga paket narkotika yang digenggam pelaku inisial MA pada saat di berhentikan oleh polisi
“Personil Satresnarkoba kemudian membuka kemasan kue yang didalamnya terdapat 23 sachet plastik bening ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,22 gram,”katanya
Selain narkotika, polisi juga amankan sejumlah barang bukti lain yakni berupa satu lembar plastik bening ukuran besar, satu kemasan makanan ringan, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Personil Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,” ungkapnya
Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentangg Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(***)










Komentar