FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil menangkap terduga pelaku M.NA alias A (19), seorang mahasiswa, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 30,02 gram di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 06.30 Wita, Minggu (3/5/2026).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi
mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru DT 6121 YB. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H. bersama Tim Opsnal setelah menerima info dari masyarakat via program Sahabat Polri.
“Pelaku mengaku berperan sebagai kurir sistem tempel. Dia disuruh ambil sabu dari orang tak dikenal lalu simpan di lokasi lain. Upahnya Rp300 ribu,” kata Jamal.
Dari tangan pelaku M.NA, polisi menyita 1 sachet sabu seberat 30,02 gram, 1 sachet tembakau gorilla 0,61 gram, HP Vivo biru, dompet coklat, dan bungkus rokok Win Click. Pelaku M.NA tercatat warga Jalan Pancasila No. 54, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga. Kabupaten Kolaka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mahasiswa 19 tahun itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun,”jelasnya
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi menambahkan, saat ini pelaku menjalani tes urine dan darah. Barang bukti akan diuji di Labfor. “Kami imbau kepada warga aktif laporkan peredaran narkoba,” ungkapnya.(***)










Komentar