oleh

DPRD kolaka Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama Atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kolaka

-BERITA-646 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kolaka menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah kabupaten kolaka tahun 2021 dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas reses masa persidangan lll tahun 2021,dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka tahun 2019-2014 dan Raperda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka tahun 2020-2040.berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten  Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara,Kamis (14/10/2021).

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, turut dihadiri wakil Bupati Kolaka H. Muhammad Jayadin. yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, dan hadir pula seluruh anggota DPRD Kolaka, Forkopimda atau yang mewakili, para Asisten, Kepala SKPD lingkup Pemda Kolaka, para Camat serta peserta rapat lainnya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Kolaka, H Muh. Jayadin, SE., ME menjelaskan, kondisi yang sangat mendasar yang melandasi perubahan RPJMD yaitu adanya beberapa perubahan kebijakan nasional. Kebijakan yang mengalami perubahan tersebut diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Adanya pandemi Covid-19 juga telah berimplikasi besar terhadap capaian kinerja pembangunan daerah baik secara makro maupun mikro. Hal inilah yang kemudian mendorong kami melakukan koreksi-koreksi terhadap target-target capaian pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Jayadin juga mengungkapkan bahwa hal yang melandasi Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kolaka tahun 2012-2032.pada saat penyusunan Perda tersebut, Kabupaten Kolaka Timur masih tergabung dengan Kabupaten Kolaka.

“Dimana pada saat penyusunan Perda tersebut, Kabupaten Kolaka Timur masih tergabung dengan Kabupaten Kolaka,”ungkapnya

Oleh karena itu, Raperda RTRW ini adalah untuk mengatur kembali tata ruang wilayah Kabupaten Kolaka setelah pemekaran Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, Raperda RTRW secara umum juga memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, hingga arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

“Jadi untuk mengatur kembali tata ruang wilayah di Kabupaten Kolaka setelah mekar dengan Kabupaten Kolaka Timur. dan juga memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, hingga nanti arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten,”ujarnya

Sehingga dengan ditetapkannya 2 (dua) Perda tersebut, Wakil Bupati Kolaka menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar seluruh perangkat daerah segera melakukan perubahan rencana strategis (Renstra) SKPD sesuai dengan kewenangan dan urusan masing-masing, dengan berpedoman kepada perubahan RPJMD yang telah ditetapkan.

“Kami juga meminta agar regulasi turunan yang berpedoman pada Perda tentang RTRW untuk segera dilakukan penyesuaian. Sementara itu, Kepada Bappeda dan Bagian Hukum juga kami minta agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provinsi Sultra guna untuk mendapat jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut,”pungkasnya(fkn)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *