oleh

Keputusan Senat Universitas, Satu Kandidat Balon Pilrek USN Tidak Memenuhi Syarat Manajerial

-BERITA-232 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Hasil keputusan senat Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka telah melaksanakan rapat verifikasi berkas dua bakal calon Rektor yaitu Dr. Rosnawintang dan Dr. Jabalnur yang telah mendaftarkan diri pada selasa (10/5/2022) lalu diakhir perpanjangan pendaftaran Rektor USN Kolaka periode 2022-2026.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka, Yahyanto mengumumkan hasil rapat senat perihal verifikasi berkas dua bakal calon rektor USN.

“Hasil keputusan Senat USN Kolaka secara musyawarah mufakat menyatakan, Dr.Rosnawintang tidak lolos syarat manajerial dan Dr.Jabalnur dinyatakan lolos,” kata Yahyanto, saat konferensi pers terkait pemilihan rektor USN Kolaka periode 2022 – 2026. pada kamis (12/5/2022).

Yahyanto mengungkapkan, tidak lolosnya Dr Rosnawintang memenuhi syarat manajerial walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoelo Kendari.

“Hal tersebut sesuai
dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pasal 4, salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN,”ujarnya.

Ia menjelaskan, secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua
jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017. Namun, bila memaknainya paling rendah sebagai Ketua Jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014  Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN.

Yahyanto menyatakan, dengan  berdasarkan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN pasal 49 ayat 1 menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dan pada pasal 51 menyatakan jurusan/bagian
terdiri atas Ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian Program
Studi; dan Kelompok Jabatan
Fungsional dosen.

Program studi yang dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan kesatuan
kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan
profesi, dan/atau pendidikan vokasi Berdasarkan Pemendikbud Nomor. 134 tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Dr. Rosnawintang saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai.

“Organisasi Tata Kerja USN
memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara
Dr. Rosnawintang menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang
juga menjalankan fungsi sebagai Ketua Program Studi,” kata Yahyanto.

Yahyanto juga menjelaskan saat ini ada tiga nama bakal calon rektor yang sudah dinyatakan lolos administrasi sementara dalam persyaratannya harus empat orang sehingga ketua senat akan bersurat secara resmi kepada Kemenristek Dikti meminta petunjuk,apakah pendaftaran akan diperpanjang atau atau tetap melanjutkan tahapan berikutnya.

“Karena hanya ada tiga orang bakal calon rektor yang lolos, sementara untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya minimal ada empat orang yang harus lolos. Untuk itu Ketua Senat akan bersurat ke Kemenristek Dikti untuk meminta petunjuk,” jelas  Yahyanto ketua panitia pilrek USN Kolaka.**(fkn).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *