FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Sidang Terbuka Senat Dalam Rangka Tahapan Penyaringan Pemaparan Visi Misi dan Program Kerja Bakal Calon Rektor Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka Periode 2022-2026. yang digelar di Kampus USN Kolaka.Sulawesi Tenggara, jumat (24/6/2022).
Sidang senat terbuka tersebut di pimpin langsung oleh ketua senat USN Kolaka Yulipurbaningsi didampingi seketaris senat Basrawi dan ketua panitia Pilrek USN Kolaka Yahyanto.
Dalam kegiatan tersebut turut di hadiri Rektor USN Kolaka Dr Azhari, perwakilan Kemendikbud Maralus Panggabean bersama rombongan,para wakil rektor USN, para dekan,serta para Dosen.
Sebelum menyampaikan visi misi dan program kerja, ke empat bakal calon rektor USN terlebih dahulu melakukan pencabutan nomor urut.
Diketahui usai melakukan pencabutan nomor urut Ke empat bakal calon masing- masing mendapatkan yakni
Dr.Rosnawintang mendapatkan nomor urut 1, memaparkan visi misi dan program kerja dengan mengusung visi USN Bukti Berprestasi, Unggul, Kerja Tuntas dan Tekhnologi Informasi. Sementara Prof.Dr.Ruslin Hadanu mendapatkan nomor urut 2 memaparkan visi misi dan program kerja, yaitu di 2026 USN menjadi perguruan tinggi yang unggul, berintegritas, inovatif, Mewujudkan USN yang mandiri dan Akuntabel, USN Kolaka Membangun. Sedangkan Dr. H. Nur Ihsan, mendapat nomor urut 3 memaparkan visi misi yaitu USN Kolaka Bersinergi, Berkarakter dan Berdaya Saing menuju Unggul Tahun 2026. Kemudian Dr.Jabal Nur, mendapatkan nomor urut 4 memaparkan yaitu USN menjadi Universitas berkarakter dan unggul dalam penyelenggaraan Tri Darma perguruan tinggi.
Ketua Senat USN Kolaka Dr Yulipurbaningsih menyampaikan, sidang senat terbuka dilakukan untuk mendengarkan pemaparan Visi Misi dan Program kerja dari 4 calon rektor USN. Sidang tersebut dilakukan dengan cara yaitu, pimpinan sidang membuka secara resmi sidang senat terbuka dan pimpinan sidang mengecek dan menghitung jumlah anggota senat yang hadir yang hadir sesuai daftar hadir pemilihan rektor. danĀ tidak hadir untuk mengetahui quorum tidaknya sidang terbuka.
Lanjutnya,sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri anggota senatĀ paling sedikit dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota senat.
“Apabila anggota senat yang hadir belum mencapai dua pertiga (2/3) maka sidang ditunda selama tiga 30 menit,”kata Yulipurbaningsih sebelum membuka sidang senat terbuka.**(fkn).
Komentar