oleh

Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Dinkes Kolaka Sidak Produk Kadaluarsa dan Kemasan Rusak

-BERITA-13 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Menjelang hari raya idul fitri tahun 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka melakukan insfeksi mendadak (Sidak) di sejumlah ritel dan swalayan yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka,Sulawesi tengggara.pada kamis (13/4/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Harun Masirri, mengatakan bahwa dalam sidak tersebut untuk memproteksi dan mengantisipasi dengan adanya produk makanan dan minuman kadaluarsa serta kemasan rusak menjelang hari raya idul fitri.

“Kita lakukan proteksi dan antisipasi adanya produk makanan dan minuman kadaluarsa serta kemasan yang sudah rusak menjelang hari raya idul fitri tahun 2023,”katanya

Selain itu, kata harun masirri, Dinas Kesehatan Kolaka juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bahan kue yang biasa di beli oleh masyarakat.

“Kami juga akan terus lakukan pengawasan dan pemantauan di toko-toko bahan kue yang biasa di beli oleh masyarakat,”ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia dibeberapa produk makanan dan minuman kadaluarsa serta kemasan rusak yang di temukan, pemilik ritel dan swalayan langsung dihimbau untuk segera mengamankan produk tersebut. Sebab kemasan produk yang rusak dapat mengandung bakteri mikroba yang bisa merugikan kesehatan masyarakat

“Kemasan produk yang rusak itu dapat mengandung bakteri mikroba yang bisa merugikan kesehatan masyarakat,” jelasnya

Ia menambahkan pihaknya juga menghimbau para pemilik ritel dan swalayan agar tidak memajang kemasan produk yang di nyatakan rusak atau kadaluarsa.

“Saya himbau kepada para pemilik toko dan swalayan agar tidak memasang kembali kemasan produk yang di nyatakan kadaluarsa atau kemasan yang sudah rusak,”harap Harun

Diketahui Dinas Kesehatan Kolaka akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distributor dan toko penyalur produk makanan dan minuman, namun jika masih ketahuan melakukan pelanggaran tidak kemungkinan akan diberikan sanksi berupa tindakan penarikan produk hingga sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.**(DRT).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *