FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim Elang Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pembobol rekening inisial WL alias G warga asal Kelurahan Balendete, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Kamis, (27/4/2023).
Kapolres Kolaka AKBP Rezsa Ramadianshah dalam press rilisnya mengatakan, pelaku inisial WL alias G warga Kelurahan Balandete berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka di jalan Tamalaki Kelurahan Lalohea, Kabupaten Kolaka.
”Pelaku WL melakukan pencurian di Mesjid yang berada di Jalan Tamalaki Kelurahan Lalohea seorang jamaah yang sedang melaksanakan Iktikaf pada pukul 01.00 WITA dini hari,”kata Kapolres Kolaka saat menggelar press release.
Lebih lanjut, kata dia
saat menjalankan aksinya pelaku WL berhasil membawa kabur sebuah tas yang berisikan Handphone dan dompet serta sebuah Notebook milik korban.
“Saat melakukan penyelidikan terhadap pelaku, bahwa pelaku WL juga memanfaatkan aplikasi mobile banking yang berada dalam handphone milik korban, serta kata sandi korban juga berhasil di akses pelaku melalui gmail yang disimpan korban,” kata Rezsa.
Ia menjelaskan pelaku berhasil melakukan transaksi dan menguras isi rekening milik korban hingga mencapai Rp 51 juta. Uang tersebut ditransfer pelaku ke rekening milik temannya untuk melakukan penarikan. Dari hasil kejahatannya uang tersebut pelaku membeli satu unit kendaraan roda dua. Selain itu pelaku juga menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya termasuk membeli narkoba.
“Dari hasil kejahatannya pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termaksud membeli Narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres Kolaka
Rezsa mengungkapkan, selain melakukan penangkapan terhadap pelaku. Petugas juga melakukan penggeladahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu saset sabu seberat 0,6 gram dan sebuah timbangan digital.
“Tim kami saat melakukan pengeledahan menemukan narkoba jenis sabu-sabu bersama timbangan digital di rumah pelaku. Setelah melakukan tes urine terhadap pelaku WL, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang disangkakan untuk kasus pencurian yakni pasal 363 ayat 1 dan ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus narkoba masih dalam proses penyelidikan, setelah ini pihaknya akan proses terhadap kedua kasus tersebut, baik itu pencurian maupun kasus narkoba.
“Kalau kasus narkoba kami masih melakukan proses penyelidikan, setelah ini kami akan proses untuk kedua kasus tersebut, baik itu pencurian maupun kasus narkoba,”ucapnya
Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah mengimbau kepada warga yang kehilangan Handphone dengan menggunakan aplikasi mobile banking agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan Handphone dengan menggunakan aplikasi mobile banking, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”ungkap Kapolres Kolaka AKBP Rezsa Ramadianshah.**(DRT).
Komentar