FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dicopot sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, pada Februari 2023 lalu, kini Poitu Murtopo mengajukan gugatan terkait pencopotannya. Melalui Kuasa Hukumnya, Yahyanto, SH, MH. Gugatan tersebut diajukan karena Poitu Murtopo merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang. Ia menilai, Bupati Kolaka dalam mengeluarkan keputusan objek sengketa tanpa didasari pada prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum penggungat Yahyanto. SH, MH
Mengatakan, bahwa pencopotan Sekda Kolaka yang di keluarkan oleh Bupati Kolaka tanpa didasari pada prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Bupati Kolaka dalam mengeluarkan keputusan objek sengketa itu, adalah tidak didasari dengan prosedur dan substansi yang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan,” kata Yahyanto pada Kamis (11/5/2023)lalu
Ia menambahkan, bahwa penurunan jabatan atau demosi jabatan eselon IIa ke IIb merupakan hukuman disiplin berat yang tidak berdasar. Sebab hal tersebut merupakan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Upaya keberatan yang telah dilakukan kliennya ke Bupati Kolaka dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tidak sesuai dengan harapan. Untuk itu, berdasarkan dengan aturan hukum, apabila upaya administratif berupa keberatan telah dilalui dan yang mengeluarkan keputusan tidak mencabut surat keputusannya, maka upaya untuk menguji keputusan bupati dapat dilakukan upaya Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kami sebagai penasehat hukum dari Poitu Murtopo telah mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan Bupati Kolaka nomor 188.45/81/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kolaka tanggal 14 Februari 2023, khusus atas nama Drs. H. Poitu Murtopo pada tanggal 31 Maret 2023,” ucap Yahyanto
Lebih lanjut, kata Mantan Dekan Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka itu, bahwa gugatan kliennya telah diregister dengan nomor perkara No 23/G/2023/PTUN.KDI. Kata dia, telah dilakukan persidangan sebanyak empat kali perbaikan surat kuasa dan gugatan pada tanggal 10 Mei 2023.
“Majelis Hakim PTUN Kendari telah menyetujui gugatan secara formal untuk diupload pada tgl 11 Mei 2023. Selanjutnya setelah proses upload selesai, maka tergugat (Bupati Kolaka) atau kuasanya dapat menjawab dalil-dalil gugatan dari penggugat atau kuasanya,” ungkap Yahyanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, yang dikonfirmasi membenarkan dengan adanya gugatan yang di lakukan oleh Poitu Murtopo.
“Ya benar, Pak Poitu Murtopo ajukan gugatan dan itu sudah diurus sama kuasa hukum Pemkab Kolaka,”ucapnya.
Untuk diketahui, Poitu Murtopo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kolaka diturunkan dari jabatannya menjadi Staf Ahli Bupati Kolaka,pada Februari lalu 2023. Saat itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei, mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Sebab pejabat tinggi pratama menduduki jabatan hanya selama lima tahun. Selanjutnya, pejabat tersebut akan dievaluasi melalui uji kompetensi. Sementara, sejak menduduki jabatan Sekda sembilan tahun delapan bulan, Poitu Murtopo belum pernah mengikuti uji kompetensi. Sedangkan pihak Pemerintah Daerah Kabupada Kolaka telah menerima surat teguran dari KASN karena Poitu Murtopo belum pernah melakukan uji kompetensi sejak menjabat Sekda Kolaka.**(DRT).
Komentar