FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Pungutan tambat labuh yang diterapkan di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka sebesar 10 juta sekali kapal tambat labuh berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), apakah merupakan tindakan yang Legal atau pungatan liar (Pungli)? karena diduga bertentangan dan pengesampingan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, pada pasal 69 ayat (1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang Bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa, ditetapkan tanggal 6 September 2023 ditandatangani Kades Muara Lapao-pao Abdullah, serta diundangkan 3 Mei 2023 ditandatangani Sekretaris Desa Muara Lapao-pao lembaran Desa Muara Lapao pao Tahun 2023 Nomor 4, dalam BAB VIII Penetapan Persetujuan Pungutan Desa pada pasal 9 ayat 2, Besarnya tarif pungutan sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut : a. Kekayaan/Aset Desa Tambat Labuh Kapal ke pihak ketiga sebesar Rp. 10.000.000,/Per sekali Tambat Labuh Kapal:
Atas dasar Perdes tersebut, pihak Pemdes, tokoh masyarakat dan warga Muara Lapao-pao mencegat agen kapal yang lewat serta mendatangi setiap kapal tongkang yang tambat dan labuh pada perairan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CNI, dengan vendor kapal dan Agen Kapal untuk membayar invoice Pendapatan Asli dari Aset/kekayaan Desa Muara Lapao sebesar Rp 10 juta setiap kapal sebelum meninggalkan Tersus.
“Kami naik ke kapal ini untuk membawakan invoice kerena ada aturan Perdes Muara Lapao sebesar 10 juta persekali kapal tongkang berlabuh dan Perdes Muara Lapao ini sudah dilakukan verifikasi Kepala BPMD dan Bagian hukum Pemda Kolaka,” kata ketua karang taruna Desa Muara Lapao, Binahar saat di atas kapal membawa invoice kepada kapten kapal, sesuai vidio yang beredar.
Sementara warga Desa Muara Lapao Pao, Syahril bersama aparat desa dan tokoh masyarakat, Minggu (14/5/2023) malam mendatangi kapal dan naik ke kapal untuk menagih invoice.” Tujuan kami datang ke kapal ini tidak lain untuk memberikan invoice dan melaksanakan peraturan desa yang sudah ada, dan ini adalah invoice yang harus dilunasi dan kapal bisa berangkat apabila sudah membayar aturan yang ada di Desa kami,” ujar Shyaril didepan awak kapal tongkang dalam video yang beredar.
Juga dalam gambar lainnya, salah satu agen kapal di cegat saat akan menuju ke kapal dengan membawa dokumen kapal dan diarahkan kesalah satu rumah di Desa Muara Lapao-pao Jumat (12/5). Saat dirumah warga tesebut, agen kapal TB Dwidaya diminta untuk menyerahkan dokumen kapal sampai masalah pembayaran invoice Rp 10 Juta dibayarkan. Dokumen Kapal dibuatkan berita acara serah terima dokumen TB Dwidaya dengan yang menerima dokumen sebanyak 5 Orang dan dilengkapi dengan nama, tanda tangan dan cap stempel kepala desa.
Kabag Hukum Pemkab Kolaka, Irsan ditemui di kantornya, Senin (22/05/2023) membenarkan adanya Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 2023 tentang PAD yang Bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa dan sudah memverifikasinya. Bagian hukum sudah mengkajinya dan tidak bertentangan dengan perundangan/hukum diatasnya.
“Boleh (Perdes) karena itu berkaitan dengan aset dan tidak tumpah tindih dengan kebijakan atau aturan lain,” katanya.
Menurut Irsan, sesuai Perdes yang di pungut PADnya adalah tambatnya atau daratannya yang selama ini menjadi aset desa. Pihak desa mengakui kalau selama ini daratan tersebut belum ada pemiliknya atau pengelolahnya, sehingga itu menjadi kewenangan desa.
“Mereka juga mengatakan kalau sudah ada yang memperoleh izin, mereka tidak akan berani mengelolah PAD. Mereka siap ikuti aturan,” ungkapnya.
Terkait ini, Irsan mengaku telah rapat bersama pihak Polres, dimana nantinya pihak Polres akan ke perusahaan melihat apakah sudah memiliki dasar atau izin terkait tambat atau daratan yang dimaksud atau tidak, kemudian mencarikan solusinya.
“Mereka itu tidak mau dikatakan pungli, apalagi Perdesnya sah,” kata Irsan.
Sementara itu pihak Syabandar Kolaka yang dikonfirmasi berkaitan dengan Perdes Tambat Labuh, mereka enggan memberikan komentar dan menganggap itu bukan kewenangan mereka, termasuk dintanya apakah pungutan PAD Rp 10 juta, apakah bertentangan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBJ), juga tidak mau berkomentar.
“Soal itu kami tidak mau berkomentar, karena bukan kewenangan kami,” kata Herman.
Pungutan tambat labuh sebesar 10 Juta yang dipungut berdasarkan perdes muara lapao pao No 4/2023, karena menilai laut/perairan merupakan aset/kekayaan Desa Muara lapao pao, sehingga Perdes Muara Lapao pao melabrak dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang diubah dengan UU No 1 tahun 2014, UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain melakbrak Undang-Undang, Peraturan Desa Muara Lapao Pao pungutan tambat labuh juga melibas Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dan PP No 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.**(DRT).
Komentar