oleh

Tim Rajawali Resmob Polres Koltim Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ladongi

-BERITA-24 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLTIM-Tim RajaWali Resmob Polres Kolaka Timur ( Koltim ) yang pimpin oleh Kanit 1 IPDA Ramadhan bersama IPDA Hendra dan personil Sat Reskrim Koltim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian di Kelurahan Atula,Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Senin ( 17/7/2023).

Kedua terduga pelaku di ketahui bernama Heryanto warga Blok E Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur. dan Aditia Saputra warga
Desa Keisio Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si mengatakan, tim rajawali Resmob bersama personil Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, berhasil melakukan penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi,
Kabupaten Kolaka Timur.

“Pelaku kami amankan sekitar pukul 09.35 wita bertempat
di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” katanya

Yudi Falmi menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui, bahwa telah melakukan pencurian salah satu rumah milik korban Inisial NS di Kelurahan Atula, Kecamtan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.

“Adapun barang bukti yang kami amankan dari tangan para pelaku yakni satu buah Hanphone merk VIVO warna biru. Dua buah mesin air merk Simizu, Satu buah TV tabung merek Piccolo, Dua buah tabung gas elpiji 3 kg, dan Satu buah mesin cuci,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim rajawali rajawali Resmob Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan korban inisial NS pada tanggal 12 Juli 2023.

“Kronologis kejadian
awalnya pada hari Rabu sekira pukul 00.05 wita pelapor sementara tidur bersama kedua anaknya, kemudian dibangunkan oleh anaknya Sdr. Sultan Saki dan menyampaikan “mama kenapa mati lampu” kemudian pelapor bangun dan memeriksa colokan saklar lampu ternyata colokan lampu tersebut tercabut. Selanjutnya pelapor memeriksa ruang dapur dan melihat grendel kunci sudah terbuka, kemudian pelapor hendak mengambil HP VIVO Y91 warna biru yang berada dikamar namun sudah tidak ada. Kemudian pelapor ke rumah mertua yang berada disebelah rumah miliknya untuk meminjam HP dan menelpon HP pelapor namun sudah tidak aktif, selanjutnya menelpon suami pelapor yang berada di Kabupaten Kolaka, namun suami pelapor tidak menjawab telepon pelapor, selanjutnya pada pukul 05.30 wita pelapor keluar rumah dan melihat mesin pompa air miliknya sudah tidak ada ditempatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.***(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *