FOKUSKATANEWS.COM.KOLTIM-Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur yang dipimpin IPDA Ramadhan dan IPDA Hendra bersama Personil Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian inisial A (16) di rumah kos orange, Desa Tani Inda, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, IPDA Ramadhan mengatakan, pelaku berhasil di amankan
di Desa Tani Inda, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe,
usai melakukan pencurian motor merek Jupiter Z warna merah beserta Handphone Xiomi Red Note 8 Pro.
“Pelaku ini kami amankan di rumah kos orange di
Desa Tani Inda, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe,
pada kamis (31/8/2023) kemarin pada pukul 21.00 Wita dan pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Ramadhan, pada jumat (1/9/2023).
Lebih lanjut, kata dia, pelaku melancarkan aksinya memasuki rumah korban dengan cara melalui jendela depan dan masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku mengambil Hanphome Xiomy Red Note 8 pro dan kunci motor yang berada di atas meja, dan pelaku juga mengambil tas samping berwarna coklat milik korban.
“Pelaku memasuki rumah korban dengan melalui jendela depan pada jam 01.00 dini hari dan langsung masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku mengambil Hanphome Xiomy Red Note 8 pro yang berada diruangan tengah dan juga mengambil kunci motor yang berada di atas meja, tidak hanya itu, pelaku juga mengambil tas samping berwarna coklat milik korban yang berada di dalam kelambu, pelaku kemudian keluar kembali melalui jendela depan yang sama,”kata IPDA Ramadhan.
Sementara itu, Humas Polres Kolaka Timur, AIPDA Pendi Palintin mengatakan, pelaku inisial A (16) merupakan anak di bawah umur dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka Timur bersama barang bukti yaitu 1 (satu) unit motor Jupiter Z warna merah, 1 buah tas samping berwarna cokelat, 1 buah handphone Xiomi Redmi Note 8 warna biru navi.
“Kronologis Kejadian pada selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 wita, saat itu korban bangun tidur, kemudian korban mengecek dan mengontrol kondisiĀ Basecam yang berada di Desa mokupa Kecamatan Lambandia. Korban kemudian melihat motor operasial miliknya dengan nopol DT 6964 AT merek yamaha jupiter Z warna merah Nomor rangka MH3UE1120KJ241139, Nomor Mesin E3RE5E-0253448 yang terparkir di halaman depan basecam dan sudah tidak ada atau hilang. Setelah kejadian tersebut korban mengecek lagi kondisi dalam ruangan basecam, korban mendapati handphone milik teman korban merek siaomi red Note 8 pro dengan nomor IME 1 865932043210069, IME 2 865932043210077, No HP yang melekatĀ 085221289144 yang sementara di cas dilantai dalam ruangan basecam, serta 1 (satu) buah tas pinggang yang berisikan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kartu penting lainya milik korban sudah tidak ada di tempat. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Kurang lebih 20.000.000,”jelasnya
Ia mengungkapkan, pelaku hingga saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kasusnya dilanjutkan untuk dilakukan diversi karena melihat pelaku masih di bawah umur,” ungkap Pendi
Diketahui dengan berdasarkan laporan tersebut pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kolaka Timur maupun wilayah hukum Kabupaten Konawe khususnya di Kecamatan Morosi.***(DRT).
Komentar