FOKUSKATANEWS.COM.KOLTIM-Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Kolaka Timur (Koltim) dari enam belas orang PNS Inspektorat Koltim yang terlapor pada kasus pencemaran nama baik terhadap Sri Asih, yang kasusnya sedang ditangani Polres Koltim kini menyatakan permintaan maafnya secara terbuka atas kasus tersebut.
Keempat orang PNS tersebut adalah Ardhy Utama Putra Chalik, Andi Muhammad Syaiful, Melyanti Nur Agustina, dan Sarniah, keempatnya ikut terlibat dalam persoalan kasus tersebut sebagai pihak yang bertanda tangan di pernyataan sikap tersebut.
Keempatnya menyatakan bahwa benar mereka ikut bertanda tangan di surat pernyataan sikap tersebut, dimana hal tersebut dilakukan karena akan dianggap sebagai bentuk solidaritas terhadap teman-teman yang lebih dahulu bertanda tangan.
“Iya, takutnya kalau kami tidak bertanda tangan, kami akan mendapat perlakuan diskriminasi. Setelah berita pertama yang menuduh ibu Sri Asih melakukan pemerasan mencuat, kami memahami betul bahwa dampak dari berita tersebut dan pernyataan sikap yang kami buat membuat Sri Asih menjalani vonis sosial selama hampir 2 tahun, penghambatan karirnya serta dampak psikologis yang dialami dan dihadapi ibu sri asih selama menghadapi kasus ini,” ucap mereka.
Melalui media ini , kami Ardhy Utama Putra Chalik, Andi Muhammad Syaiful, Sarniah, dan Melyanti Nur Agustina dengan segala kerendahan hati kami meminta maaf kepada Ibu Sri Asih Pratama Mudiantini, karena telah ikut berperan dalam persoalan ini dengan ikut bertanda tangan dalam surat pernyataan sikap tersebut dan menyebabkan beliau mengalami kerugian materiil dan immateriil.
“Untuk menunjukkan komitmen kami dengan permintaan maaf ini, kami juga berjanji untuk memberikan keterangan yang sebaik baiknya dan sejujur-jujurnya mengenai persoalan ini apabila dibutuhkan” akuh mereka.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Kolaka Timur telah menetapkan 14 oknum PNS Inspektorat Kolaka Timur sebagai tersangka yang terlibat kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada Sri Asih yang juga merupakan PNS Pemkab Kolaka Timur dengan pengenaan Pasal 311 ayat (1) KUHP subs Pasal 310 ayat (1) ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. ***(DRT).
Komentar