oleh

Tinggal di Pesisir Sejak 1960, Masyarakat Suku Bajo Kolaka Akhirnya Dapat Sertifikat Tanah Secara Gratis

-BERITA-24 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Suku Bajo yang ada di Desa Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (15/11/2023). Diketahui penyerahan Sertifikat gratis tersebut dilakukan secara door to door oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Jumlah total yang ada sebanyak 15 sertifikat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dari total 273 sertifikat yang diterima oleh masyarakat yang hidup di atas Laut Teluk Bone tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian dan lembaga seperti PUPR, pemerintah daerah, KKP, dan Kementerian ATR/BPN,”

“Ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian/lembaga seperti PUPR, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, KKP, dan Kementerian ATR/BPN,” katanya usai menyerahkan sertifikat.

Ia menjelaskan, sebagai informasi, masyarakat Suku Bajo telah tinggal di Laut dan Pesisir Pantai Kolaka sejak tahun 1960. Selama ini mereka hidup bersama diatas kapal atau bedeng yang mereka bangun sendiri. Selama itulah mereka hidup dalam kemiskinan dan pendidikan yang rendah.

“Suku bajo selama ini mereka hidup bersama diatas kapal atau yang di sebut bedeng-bedeng yang mereka bangun sendiri dan disitulah masyarakat Suku Bajo hidup dalam kemiskinan dan pendidikan yang rendah,”jelasnya

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kolaka mencanangkan program Pengentasan Kawasan Kumuh Terpadu untuk Kawasan Desa Anaiwoi ini. Melalui program tersebut, warga yang rumahnya tak layak kemudian direnovasi dan bagi mereka yang tak memiliki rumah dibangunkan rumah yang berdiri di atas laut. Beriringan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka melegalkan aset mereka.

“Dengan program ini diharapkan memberikan peningkatan kualitas hidup Suku Bajo yang ada di Kabupaten Kolaka. “Kami harapkan masyarakat tidak hanya dapat aset berupa sertipikat, namun masyarakat juga dapat pembinaan untuk bisa mendapatkan akses supaya dapat meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan ini turut diserahkan pula sembilan sertipikat untuk rumah ibadah, dan enam sertipikat hak pakai untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Plt. Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal; Tenaga Ahli Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Mansur Fahmi..***(Tim).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *