oleh

Polres Kolaka Gelar Conference, Pengungkapan Kasus Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Kolaka

-BERITA-22 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Kepolisian Resor (Polres)  Kolaka menggelar Comference pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai 1 miliar lebih di SMK Negeri 1 Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berlangsung di Halaman Mako Polres Kolaka, senin (4/12/2023).

Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, berdasarkan audit Inspektorat  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dugaan kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih yang berasal dari dana BOS SMK Negeri 1 Kolaka tahun 2018 hingga 2022.

“Dari hasil penyidikan polisi, Kepala sekolah SMK Negeri 1 Kolaka berinisial AM bersama bendaharanya berinisial M. dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka.

Lebih lanjut, kata dia, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pengelolaan dana BOS sejak tahun 2018 hingga 2022, diantaranya memasukan nota belanja yang tidak semestinya, memangkas insentif security serta cleaning service sekolah.

“Ya modus operandi dengan cara memanipulasi laporan pengelolaan dana BOS sejak tahun 2018 sampai 2022, dan menipulasi nota belanja serta memotong insentif security, cleaning service sekolah dan lain-lain,” jelas AKP Abdul Azis Husein Lubis saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka.

Ia menjelaskan, saat ini polisi telah menyita sejumlah bukti yaitu bukti LPJ dana BOS SMK Negeri 1 Kolaka sejak tahun 2018 hingga 2022, dan lembar penerima daftar insentif satpam, dan cleaning service, rekening koran bank Sultra, SK Gubernur tentang pengangkatan Abdul Muin sebagai Kepala SMKN 1 Kolaka, SK BKD yang menjelaskan bahwa tersangka masih menduduki jabatan Kepala SMK Negeri 1 Kolaka.

“Kami sudah menyita barang berupa LPJ dana BOS SMK Negeri 1 Kolaka sejak tahun 2018 sampai tahun 2022, dan lembar penerima daftar insentif satpam, dan cleaning service, rekening koran bank Sultra, SK Gubernur tentang pengangkatan Abdul Muin sebagai Kepala SMKN 1 Kolaka, SK BKD yang menjelaskan bahwa tersangka masih menduduki jabatan Kepala SMK Negeri 1 Kolaka,”jelasnya

AKP Abdul Azis Husein Lubis mengungkapkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa penyelewengan dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari mereka.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan dana tersebut yang digunakan untuk keperluan mereka sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Husein Lubis***(DRT).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *