oleh

Ratusan Ormas Tamalaki Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor Bupati Kolaka

-BERITA-63 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Ratusan masyarakat adat tolaki yang tergabung dalam 13 organisasi masyarakat (Ormas Tamalaki) yang ada di Wonua Mekongga menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati Kolaka.pada Senin (10/06/2024) pagi.

Dalam aksi mereka mendesak pemerintah daerah revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka pasal 5 ayat 2 Nomor 56 Tahun 2023 tentang Tenaga Kerja Lokal. Perbup yang sudah disahkan itu dianggap tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga perlu dilakukan revisi.

Koordinator aksi Djabir Teto Lahukuwi menjelaskan, bahwa  Pemerintah Daerah sebelumnya telah menyepakati terkait penambahan point pada pasal 5 ayat 2 yang berbunyi tentang penerimaan tenaga kerja lokal  yang ada di Kabupaten Kolaka yaitu dibagi 70 persen masyarakat lokal Kolaka dan 30 persen dari masyarakat luar Kabupaten Kolaka.

Dalam kesepakatan saat itu, kata Djabir turut dihadiri oleh  pelaksana tugas Muhammad Jayadin, ketua DPRD Kolaka Ir Syaifullah Halik, perwakilan dari Lembaga adat Tolaki (LAT) dan 13 ormas tamalaki.

“Saat itu kami mengusulkan agar di 70 persen itu dibagi menjadi dua, 40 persen untuk masyarakat adat Tolaki, dan 30 persen untuk lokal daerah Kolaka,” ungkap Djabir.

Namun kata Djabir usulan yang sudah disepakat diawal, justru tidak tertuang pada Perbup 56 yang disahkan.

Terbitnya Perbup tersebut membuat masyarakat adat Tolaki Mekongga menjadi geram, sehingga menggelar demonstrasi di halaman kantor Bupati Kolaka.

Para demononstran meminta pemerintah daerah melakukan revisi terkait Perbup 56 yang sudah disahkan itu.

Meski sempat memanas, ratusan demonstran akhirnya luluh setelah Kalosara (simbol hukum adat kebudayaan suku Tolaki) diletakan di hadapan ratusan masaa.

Melihat Kalosara itu diletakan, massa kemudian mengikuti arahan dari sejumlah ketua ormas Tamalaki.

Muh Bakri Asisten I Pemkab Kolaka, selaku keterwakilan dari pemerintah daerah menemui massa aksi yang sedari tadi melakukan orasi.

Kata Bakri, setiap aspirasi dari masyarakat harus diperhatikan oleh pemerintah.

“Apa yang menjadi aspirasi hari ini tentu akan kami sampaikan kepada Bupati Kolaka untuk ditindak lanjuti,” ujar Bakri.

Dijelaskan Bakri, terbitnya Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 sudah melalui proses dan mekanisme yang ada.

“Apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat hari ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah provinsi. Setiap peraturan yang lahir di daerah, baik itu Perda maupun Perbup harus dikonsultasikan pada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Lanjut Bakri, hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Kolaka Andi Makkawaru pada beberapa bulan yang lalu tidak ada poin yang dirubah.

“Namun berdasarkan hasil penilaian konsultasi dengan biro hukum pemerintah provinsi bahwa, Pasal 5 ayat 2 tidak perlu. Karena sudah include di ayat 1,” jelas Bakri.

Usulan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023

Tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka Pasal 5

Ayat (1) Setiap pemberi kerja wajib menempatkan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibuka 70% dan 30% dari tenaga kerja luar daerah Kabupaten Kolaka sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan yang tersedia pada pemberi kerja;

Ayat (2) Tenaga kerja lokal yang dimaksud pada ayat 1 (70%), terdiri dari 40% tenaga kerja pribumi dan 30% tenaga kerja lokal daerah.

Ayat (3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dikenakan sanksi administative berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan Tertulis;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha; e. Penbatalan persetujuan;
f. Pembatalan pendaftaran;
g. Pemberhentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi;
h. Pencabutan izin.

Sementara Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 yang dikeluarkan, tidak lagi memuat ayat 2 di pasal 5. Perbup tersebut hanya memasukan dua poin yaitu Ayat 1 dan 3.

Pengahapusan ayat 2 tentang
70% yang terdiri dari 40%
tenaga kerja pribumi dan 30% tenaga kerja lokal daerah juga ikut disesali oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik.

Kata Syaifullah, usulan pembagian 70% itu juga inisiatif dari DPRD Kolaka melalui Perda Kolaka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Perda yang kami usulkan,” teriak Syaifullah dihadapan ratusan massa aksi.

Syaifullah berjanji bakal segera menyurat ke Bupati Kolaka terkait penghapusan Pasal 5 ayat 2 pada Perbup 56 Tahun 2023.

Setelah berunding, DPRD Kolaka, keterwakilan dari pemerintah daerah Kolaka serta sejumlah ormas Tamalaki menyepakati revisi Perbup Kolaka Tahun 2023.

Kesepakatan revisi itu tertuang melalui berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Asisten I Pemerintah dan Kesra Muhammad Bakri, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, serta 13 pimpinan ormas Tamalaki.

Adapun poin yang direvisi pada Perbup tersebut yaitu:

1. Ditambahkan Pasal 5 Ayat 2 yaitu tenaga kerja lokal yang dimaksud pada Ayat 1 (70%) terdiri dari (40%) tenaga kerja pribumi (masyarakat adat mekongga) (30%) tenaga kerja lokal daerah.

2. Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka siap menyurat ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi kembali peraturan bupati yang telah
diterbitkan.

Usai menandatangani berita acara kesepakatan itu, massa aksi membubarkan diri dengan damai.***(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *