oleh

KPU Kolaka Nyatakan, Bakal Calon Perseorangan Tidak Penuhi Syarat

-BERITA-32 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, resmi menyatakan bakal calon perseorangan atau calon independen, kandas untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2024 – 2029 mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kolaka, Israwati mengatakan, bahwa pasangan bakal calon independen Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyuddin Alie dan Sugiarto, tidak mampu memenuhi kekurangan syarat pencalonan pada tahap II sebanyak 40 persen surat dukungan.

“Jumlah dukungan yang di masukkan pasangan calon independen pada tahap I (satu) sebanyak 17.506 dokumen dari syarat minimal sebesar 17.031 dokumen,” jelas Israwati pada Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka pada tahap I, Wahyuddin Alie dan Sugiarto hanya mampu Memenuhi Syarat (MS) dukungan 10.514 dokumen atau sekitar 60 persen.

“Untuk itu, berdasarkan ketentuan, pasangan tersebut diberi kesempatan pada tahap II, untuk memenuhi  kekurangan jumlah dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6992 atau sekitar 40 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia,KPU Kolaka kemudian memberikan kesempatan pada tahap II untuk melengkapi kekurangan 40 persen syarat dukungan selama lima hari sejak Sabtu hingga Rabu (13-17/7/2024) pukul 23.59 Wita kemarin.

“Namun pada batas waktu yang telah ditentukan,  pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto tidak mampu menyelesaikan kekurangan dokumen yang dibutuhkan,”ungkapnya.***(DRT)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *