FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di Pilkada Kolaka 27 November 2024 mendatang, bertempat di salah satu hotel di Kolaka, Sabtu (10/8/2024).
Tujuan kegiatan tersebut untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sebanyak 172.986 orang.
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kolaka, Herman mengatakan,bahwa daftar pemilih sementara ini terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 87.388 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 85.598 orang.
“Ya pemilih laki-laki itu berjumlah 87.388 orang dan pemilih perempuan berjumlah 85.598 orang, jadi semua itu warga Kabupaten Kolaka dengan total keseluruhan 172.986 orang,” kata Herman
Sabtu (10/8/2024).
Ia juga menjelaskan, dari data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Kolaka sebanyak 170.377 pemilih. Kemudian setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih dari tingkat desa dan kelurahan hingga kabupaten terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 3.438 orang. Jika ditotalkan berjumlah 173.815 orang.
“Jumlah data pemilih hasil pleno dari tingkat desa dan kelurahan hingga Kecamatan mencapai 173.815. Namun setelah dilakukan analisa data ganda, KPU menemukan 829 orang pemilih invalid. Sehingga total DPS yang kita sepakati untuk Pilkada Serentak 2024 di kabupaten Kolaka berjumlah 172.986 orang,” kata Herman dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kolaka, Sabtu (10/8/2024).
Ia mengatakan, pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai kategori. Fungsi coklit memang untuk memutakhirkan data pemilih sehingga ada pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.
“Pemilih tidak memenuhi syarat terdiri atas pemilih sudah meninggal dunia, pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, warga negara asing, data pemilih ganda, pindah domisili, dan pemilih yang salah penempatan TPS sehingga harus dipindah ke TPS yang baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kolaka juga menetapkan penambahan satu tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka dengan jumlah DPS tercatat 143 orang.
“Jumlah TPS di kabupaten Kolaka pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 berjumlah 380 TPS.
Herman juga menambahkan, bahwa mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, DPS akan diumumkan di tempat-tempat strategis, khususnya lokasi yang nantinya akan menjadi TPS Pilkada 2024. Selain itu, KPU Kolaka juga akan mengumumkan melalui website dan media massa.
“Kami berharap masyarakat akan lebih aktif mengawal hak pilih dengan melakukan cek nama di DPS yang akan kami umumkan atau melalui cekdptonline.kpu.go.id,” kata Herman.
Menurutnya, apabila ada warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih, dapat segera menghubungi PPS, PPK, maupun KPU karena data pemilih ini masih akan berproses hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024.
“Masyarakat silakan mencermati DPS, kalau belum terdaftar, langsung menghubungi petugas,” katanya.
Unruk diketahui, dalam rapat pleno penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman dan turut hadir pula komisioner KPU lainnya, unsur Bawaslu, PPK dan PPS se-Kabupaten Kolaka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta unsur pemerintahan lainnya dan sejumlah perwakilan Partai Politik.***(DRT).
Komentar