FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman pemberitahuan secara terbuka bagi masyarakat guna menerima masukan dan tanggapan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. pada selasa (17/9/2024).
Ketua divisi tehnis penyelenggaraan KPU Kolaka,Israwati mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernurn,Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota yang telah di ubah dengan peraturan KPU nomor 10 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
Lebih lanjut, kata dia menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 yang berlangsung selama tiga hari yakni mulai tanggal 15-18 September 2024.
”Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan info Pemilu.kpu.go.id serta masyarakat dapat memberikan tanggapan atas pendukung secara luring melalui kantor KPU Kabupaten Kolaka,” katanya.
Sejak di bukanya pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka,kata Israwati dua pasangan calon yang mendaftar sudah melalui berbagai tahapan Pilkada baik penyerahan dokumen pendaftaran serta tes kesehatan.
“Kedua pasangan calon yang sudah mendaftar melalui berbagai tahapan Pilkada baik itu penyerahan dokumen pendaftaran dan tes kesehatan,”katanya
Untuk itu, Israwati mengungkapkan, sebelum
melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sesuai tahapan pihaknya meminta masukan dan tanggapan masyarakat terkait dua pasangan calon yang sudah mendaftar.
” Semua ini sudah sesuai tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka dilakukan pada tanggal 22 September dan pada tanggal 23 September di lakukan pengundian nomor urut,”ungkap Israwati Ketua divisi tehnis penyelenggaraan KPU Kolaka.***(DRT).
Komentar