FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tengggara, melalui rapat paripurna dengan resmi mengumumkan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Amri Jamaluddin dan Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kolaka Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana didampingi wakil ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, bertempat di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (16/1/2025).
Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana mengatakan, hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka nomor urut 1 yaitu Amri, S.STP., M.Si dan H. Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka terpilih.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si dan H. Husmaluddin sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024,” kata I Ketut Arjana.
Ia menjelaskan, dalam penetapan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024. Pasangan calon Amri-Husmaluddin yang diusung oleh 13 partai politik berhasil meraih 82.204 suara atau setara 59,85 persen dari total suara sah.
“Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024. Pasangan calon Amri-Husmaluddin yang diusung oleh 13 partai politik berhasil meraih 82.204 suara atau setara 59,85 persen dari total suara sah. Total suara ini melampaui perolehan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Jayadin dan Deni Germanto Lisan,”jelasnya
I Ketut Arjana mengungkapkan, usai rapat paripurna dilaksanakan, DPRD Kolaka akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk proses pelantikan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2025-2030.
“Kami akan kirim berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Kolaka pada 16 Januari 2025,” kata I Ketut Arjana.
Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah, Pj Sekda Ramli Sima, jajaran Forkopimda dan para OPD dan turut dihadiri langsung Wakil Bupati Kolaka terpilih H. Husmaluddin.***
Laporan : Rasya
Komentar