oleh

Satresnarkoba Polres Bombana Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu di Desa Tahi Ite

-BERITA-14 views

FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA-  Satresnarkoba Polres Bombana, berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (18/1/2025).

Diketahui kedua pelaku yakni Ganas (33) dan Hengki (31), ditangkap dengan barang bukti yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan total 13,88 gram, yang disita dari dua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, SH., MH., mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat dengan adanya aktivitas mencurigakan transaksi narkoba di wilayah pertambangan di desa tahi ite. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi Ganas dan Hengki sebagai pelaku utama.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat
yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika, tim kami bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku Ganas bersama barang bukti yakni 7 (tujuh) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,42 gram. Kemudian untuk barang bukti lainnya yakni 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran besar. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merek HARNIC, 1 (satu) buah boneka kain warna coklat.
Kemudian operasi dilanjutkan ke rumah pelaku Hengki, di mana kami menemukan dan menyita 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, dan 8 (delapan) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 6,46 gram. Untuk barang bukti non narkoba yakni 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran besar, 4 (empat) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan 32 (tiga puluh dua) sachet plastik bening ukuran kecil 1 (satu) buah tas selempang warna navi merek Fashion,”kata AKP Muh. Arman.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Bombana berhasil terungkap.

“Kami akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bombana demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkotika,”ungkap Arman

Arman juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bombana bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya  terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana seumur hidup atau hukuman mati,”jelas Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman.***

Laporan : Rasya

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *