oleh

Lagi-Lagi, Polres Koltim Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Bersama Barang Bukti

-BERITA-75 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLTIM-Tim operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) bersama piket Sat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Lambandia berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang terjadi diwilayah Kecamatan Lambandia, Kebupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, minggu (9/2/2025).

Pelaku diketahui berinisial S (23) warga Desa Wulonduro, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, merupakan residivis pelaku pencurian. Penangkapan tersebut bermula adanya laporan Korban berinisial F (42) Warga Dusun IV Tanah Ujung Desa Aere. Pada sabtu 8 Februari 2025. Selanjutnya pada hari ini Minggu, 09 Februari sekira jam 02.30 Wita berdasarkan hasil penyelidikan.

Kapolres Koltim melalui Kasat Reskrim AKP Harry Prima, STK., SIK. mengatakan, tim operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) bersama piket Sat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Lambandia berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Kecamatan Lambandia.

“Penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat pada sabtu 8 Februari 2025. Selanjutnya pada hari ini Minggu, 09 Februari sekira jam 02.30 Wita berdasarkan hasil penyelidikan. Saat ini pelaku curanmor dan barang bukti Ranmor yang dicuri diketahui berada di wilayah Kecamatan Tinondo. Pada saat ditemukan oleh petugas tepatnya di Desa Lamunde Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang buktiĀ  ranmor yang dicurinya,” katanya.

AKP Harry Prima, menjelaskan penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/SPKT/PolresKoltim/PoldaSultra tanggal 09 Februari 2025.
terkait dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

“Kronologis singkat kejadian
awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, korban berangkat dari rumah/kediamannya di Desa Aere Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur menuju ke pasar Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur untuk menjual ikan dagangannya, sesampainya di Pasar Kelurahan Penanggo Jaya, korban memarkirkan sepeda motornya disamping gedung pasar, akan tetapi korban tidak sempat menjual ikan dikarenakan Sdr. TONO langsung meminta semua ikan dagangan korban sebanyak 1 (satu) gabus, kemudian korban pergi makan di warung yang berada di sebelah jalan gedung penjualan ikan, setelah selesai makan, korban masuk ke gedung penjualan ikan untuk duduk-duduk sebentar di meja penjualan ikan, tidak lama kemudian korban hendak pulang kerumahnya dan korban melihat sepeda motor dengan Nopol DD 4241 KS, Merk/Type Yamaha 2PH warna biru, Noka MH3UG0710HK174301 dan Nosin G3E6E-0248551 sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambandia dan Polres Koltim guna ditindaklanjuti,”jelasnya

Kasat Reskrim AKP Harry Prima, STK., SIK. juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, pastikan kunci kontak dicabut dan motor dalam keadaan terkunci. Terhadap pelaku curanmor dan pelaku kejahatan lainnya akan ditindak tegas oleh Sat Reskrim Koltim dan jajaran.***(RS).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *