FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-
Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Kamis 1 Mei 2025. Masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Cabang Kabupaten Kolaka bersama masyarakat menggelar aksi damai, berlangsung dilapangan Manunggal, desa pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada Kamis (1/5/2025).
Dalam aksi damai ini bertujuan untuk menuntut perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kolaka, agar lebih serius dalam memperdayakan tenaga kerja lokal dan menerapkan rekrumen sesuai peraturan daerah (Perda) yaitu 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja non lokal.
Masa aksi juga menuntut pemerintah daerah lebih aktif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan agar tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku terutama di sektor pertambangan dan sektor industri di Kabupaten Kolaka.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Berty Layuk mengatakan, bahwa aksi damai ini bertujuan untuk mengenang para pendahulu dalam memperjuangkan buruh, terutama Prof Muchtar Pakpahan merupakan tokoh buruh Indonesia yang mendirikan serikat buruh independen pertama di Indonesia.
“Kegiatan ini konsepnya berbeda seperti biasanya dimana hari ini dalam memperingati hari buruh sedunia yang jatuh pada 1 Mei 2025, sebagai organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Cabang Kabupaten Kolaka untuk mengenang para pahlawan yang mendahului kita yang telah memperjuangkan hingga saat ini buruh mendapatkan kesejahteraan walaupun belum merdeka,”kata Berty
Selain itu, dalam aksi damai tersebut. Ia juga menyuarakan lima tuntutan yakni mendesak perusahaan agar memberikan hak para buruh sesuai dengan upah secara normatif. Mendesak kepada perusahaan agar memberikan kontrak kerja minimal setahun setelah masa percobaan. Meminta perusahaan agar memberikan BPJS kesehatan bagi para pekerja harian, termasuk mendesak perusahaan yang ada di Kabupaten Kolaka untuk menerapkan struktur sekala upah.
“Ya lima tuntunan yang kami perjuangkan yakni mendesak PT IPIP, PT Vale, PT Ceria agar memberikn hak para buruh sesuai dengan upah secara normatif, dan mendesak kepada perusahaan agar memberikan kontrak kerja minimal setahun setelah masa percobaan. Serta mereka juga meminta kepada perusahaan agar memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja harian, termasuk mendesak perusahaan yang ada di Kabupaten Kolaka untuk menerapkan struktur sekala upah,”jelasnya
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyurat ke DPRD Kabupaten Kolaka agar segera memanggil perusahaan-perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat.
“Kami akan menyurat ke Dewan perwakilan rakyat daerah Kolaka agar memanggil Perusahaan-perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat dan juga melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini Nakertrans Kolaka,”tambahnya
Usai aksi damai ini dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng yang dilakukan oleh Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, didampingi Ketua DPC KSBSI Pomalaa Berty Layuk, turut dihadiri pula, Kapolsek Pomalaa Aiptu Maharani, personil Kodim 1412 Kolaka, dan Personil Polres Kolaka, serta seluruh pengurus KSBSI Cabang Kolaka.***(DRT).




















Komentar