FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka merespon cepat aduan masyarakat Desa Sopura dan Desa Oko-Oko terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT.Rimau New World, mitra dari PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP). DPRD Kolaka melalui komisi 1 dan komisi III menghadirkan pihak terlapor dan berwenang untuk memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
Dari hasil RDP tersebut diputuskan untuk membentuk tim investigasi yang didalamnya terdapat beberapa unsur.
“Persoalan ini tentu DPRD dan Pemda harus terlibat dalam tim investigasi itu. Adapun tugas tim investigasi itu nantinya yaitu mengurai persoalan yang ada di lapangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang diduga tidak diberikan oleh pihak perusahaan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil.
Lanjutnya, Legislator Partai Gerindra itu mengatakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap alasan PT IPIP dan PT Rimau melakukan aktivitas di lahan tersebut dari arahan pemilik konsesi PT Gasing.
“Jadi PT. IPIP diarahkan oleh pemilik konsesi dalam hal ini PT Gassing, dengan dalih PT Gassing sudah membebaskan lahan tersebut sehingga pihak PT IPIP berani untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut. Makanya, karena ini masih terkesan ngambang maka dibentuklah tim investigasi untuk membuat jelas persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat ini. Dan sebelum persoalan ini tuntas maka tidak boleh ada aktivitas dilahan yang dipersoalkan itu,” jelas Israfil.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Supriadi menjelaskan kronologis penyerobotan lahan tersebut, bahwa kliennya adalah pemilik tanah perkebunan sesuai SHM No.264/1998 seluas ± 17.710 M² yang terletak saat itu di Desa Sopura dan kemudian saat ini terletak di Desa Oko-Oko serta tanah perkebunan dengan total luasan 8,5 Ha yang terletak di Desa Sopura. Kata dia, tanah dimaksud telah diperoleh kliennya sejak tahun 2020 sesuai bukti peralihannya dan telah menggarap dan bercocok tanam jangka panjang maupun pendek di tanah yang terletak di Desa Sopura di kuasai sejak tahun 1984.
“Berjalannya waktu, kisaran awal tahun 2024, klien kami ke tanah perkebunannya dimaksud dan kaget melihat tanah hak miliknya telah diduga diserobot oleh oknum salah satu perusahaan yaitu PT.Rimau New World yang adalah mitra dari PT.IPIP yang diduga berkoordinasi atau bekerjasama dengan pemilik konsesi tambang yaitu PT.Gassing Sulawesi. Khusus tanah klien kami yang terletak di Desa Oko-Oko, dengan cara membuat jalan houling, memagar, membongkar tanaman-tanaman jangka panjang dan pendek yang ada,”jelasnya.
Supriadi mengungkapkan, bahwa pembongkaran tanah perkebunan kliennya, dan pemagaran serta pembuatan jalan houling jelas masuk dalam areal konsesi SHM dan surat keterangan tanah (SKT) kliennya tanpa ada koordinasi atau kerjasama atau persetujuan atau peralihan dalam bentuk apapun.
“Karena kejadian itu, klien kami mengalami kerugian yaitu ia tidak dapat menguasai tanah dimaksud akibat dampak pembuatan jalan hauling, dihalang-halangi security dan melakukan pemagaran. Perusahaan telah melakukan dugaan pengrusakan tanah dan tanaman yang tumbuh di atas tanah dimaksud tanpa izin dari pemilik hak,”ungkap Supriadi.***(DRT).
Komentar