FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka I Ketut Arjana menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025 yang di buka langsung oleh Bupati Kolaka Amri Jamaluddin, yang digelar di Aula Bappeda Pemda Kolaka, pada jumat (16/5/2025).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Forkopimda, para OPD, para Camat, toko masyarakat, toko pemuda, toko perempuan serta para undangan lainnya.
Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Bupati Kolaka Amri Jamaluddin mengatakan, bahwa terkait dengan Kebijakan pengembangan KLA secara nasional tahun 2025 saat ini, kabupaten Kolaka melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah memasuki tahapan verifikasi lapangan dan semoga ditahun ini kabupaten Kolaka dapat meraih predikat Nindya .
“Awal kabupaten Kolaka mengikuti evaluasi mandiri KLA sejak tahun 2020 dan mampu meraih predikat penghargaan kategori Pratama di tahun 2021 dan atas kerja keras dan komitmen bersama dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta OPD dalam tim gugus tugas KLA, maka pada tahun 2022 dan 2023 dua tahun berturut-turut kabupaten Kolaka meraih penghargaan KLA kategori Madya,” katanya
Ia menjelaskan, melalui pertemuan ini, pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA)
kedepan bisa ditingkatkan agar kabupaten Kolaka bisa kembali meraih penghargaan yang lebih tinggi lagi .
“Kami sangat berharap indikator-indikator KLA tersebut tidak terhenti menjadi sederet check-list evaluasi KLA . Tetapi, juga dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan,” jelasnya
Selain itu, diakhir sambutannya Bupati Kolaka mengingatkan bahwa ada point terpenting dari proses pengembangan KLA di kabupaten Kolaka, yaitu koordinasi diantara para stakeholder dalam rangka pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.(***).
Komentar