FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Warga pemilik lahan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan hasil pengukuran batas tanah yang dilakukan oleh BPN di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Jumat (24/10/2025).
Pengukuran yang dilakukan BPN Kolaka, sebelumnya merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Perusahaan.
Untuk diketahui, warga juga mendatangi kantor BPN Kolaka untuk menunjukkan sertifikat tanah yang dimiliki sejak puluhan tahun dan meminta agar hak mereka dilindungi secara hukum.
Salah satu warga pemilik lahan, Mulyati Menca Bora, mengatakan, pihaknya bersama warga lain mendatangi kantor BPN ingin mendapatkan kejelasan atas hasil dari pengukuran batas kepemilikan tanah miliknya yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan.
“Saya bersama warga datang untuk minta penjelasan, apa hasil dari pengukuran batas tanah lahan kami yang sudah dilakukan oleh BPN di lokasi kami,” katanya
Mulyati Menca Bora berharap
kepada pihak BPN semoga permohonan yang mereka ajukan segera diproses dan diberikan solusi yang terbaik.
“Setelah kami mengadakan rapat bersama BPN alhamdulillah berjalan baik dan memberikan kejelasan bagi kami. Insyallah apa yang kami mohonkan akan segera di berikan,”harap Mulyati Menca Bora
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kolaka, Deden Supandi, menjelaskan bahwa hasil pengukuran batas lahan belum bisa diserahkan kepada pihak pelapor, karena proses administrasi dan verifikasi masih berlangsung.
“Pihak BPN sudah melakukan pengukuran di lokasi. Saat ini kami masih menentukan objek sertifikat yang dipegang oleh pemilik lahan maupun pihak perusahaan yang berpolemik,” jelas Deden.
Ia menambahkan, hasil dari pengukuran akan disampaikan setelah proses penentuan objek sertifikat selesai dilakukan.
“Kami sebagai administrasi BPN yang menangani proses sertifikasinya. Hasilnya belum bisa kami berikan sekarang ini, tapi insyaallah dalam waktu dekat akan kami serahkan,” jelasnya.
Diketahui,sebelumnya, Muliati Menca Bora bersama sejumlah warga sempat menghentikan aktivitas pemasangan tiang pancang beton yang dilakukan oleh perusahaan di area yang mereka klaim sebagai milik pribadi.(***)
















Komentar