oleh

Optimalisasi Aset Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

-BERITA-1 views

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Republik Indonesia menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Langkah merupakan bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi. Senin (20/4/2026).

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang terdiri dari apartemen seluas 150 m² di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar dan apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

KPK menilai pemberantasan korupsi berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.

(Sumber humas KPK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *