oleh

Jambret PNS di Depan SDN 1 Sabilambo, Polisi Tangkap Pelaku di Tahoa

-BERITA-0 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkap M.W, terduga pelaku jambret yang merampas tas milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di depan SDN 1 Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.Sulawesi Tenggara. Kamis (30/4/2026)..

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan bernama Kariani (53), seorang Pegawai Negeri Sipil.

Pelaku M.W ditangkap di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H.

Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan, bahwa saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur.

“Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan upaya hukum dan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku,”katanya

Riswandi menjelaskan bahwa  penjambretan terjadi pada Senin (13/4/2026) pukul 12.30 WITA. Korban Kariani (53), PNS warga Kolaka, dipepet pelaku dari belakang saat mengendarai motor di depan SDN 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo. Tas korban berisi dua unit HP dan uang tunai ditarik paksa. Korban rugi Rp7,25 juta.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku dari arah belakang, kemudian pelaku menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),”jelas Riswandi

Lebih lanjut, kata dia, dari tangan pelaku M.W, polisi menyita barang bukti 1 unit HP Realme abu-abu, 1 unit HP Oppo biru, 1 unit motor Honda Beat hitam, jaket putih, dan celana jeans biru yang dipakai saat beraksi.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : 1 unit handphone merek Realme warna abu-abu. 1 unit handphone merek Oppo warna biru. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
1 lembar jaket warna putih. 1 lembar celana jeans warna biru,”ujarnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Saat ini M.W ditahan di Mapolres Kolaka.

Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.(**)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *