oleh

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curat di Konawe

-BERITA-1 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama Personel berhasil mengamankan masing-masing berinisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22), di wilayah Kabupaten Konawe, pada Selasa (12/2026), sekitar pukul 20.10 Wita.

Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka
AIPTU Riswandi mengatakan bahwa dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,”katanya

Ia menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 12 Mei 2026. Korban diketahui bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah setelah dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, namun saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Adapun kendaraan yang dicuri yakni 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan Nomor Polisi DT 3768 FV,” jelas Riswandi

Lebih lanjut, kata dia, dari hasil pengembangan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam.
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. 1 buah mesin pemotong besi (gerinda) warna hijau yang digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan. Saat ini ketiga Pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”ungkap Riswandi

Selain itu, Sat Reskrim Polres Kolaka masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga turut membantu ataupun terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pada kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka.(***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *