FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka, melalui kerja sama dengan anggota PAM Obvit Polda Sulawesi Tenggara, Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 17,76 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka kegiatan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan, bahwa
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kolaka bersama anggota PAM Obvit Polda Sultra, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Terduga pelaku yang diamankan berinisial H (19), warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 42 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,76 gram, selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap (bong), serta satu unit sepeda motor,”katanya
Riswandi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menempelkan paket-paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penelusuran ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,”jelasnya
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*)
















Komentar