oleh

Satreskrim Polres Kolaka Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian di dua Lokasi Berbeda

-BERITA-1 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang diduga beraksi di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Kolaka.

Diketahui terduga pelaku berinisial FA alias S (15) diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama anggotanya pada Jumat (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Lamokato,Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.Sulawesi Tenggara.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU  Riswandi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko.

“Pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 05.35 Wita, lalu,” katanya

Riswandi menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pelaku diduga mengambil uang hasil penjualan yang disimpan dalam laci meja toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

“Peristiwa tersebut diketahui setelah korban memeriksa rekaman CCTV dan menemukan adanya aktivitas yang diduga dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian,” jelas Riswandi.

Lebih lanjut, kata dia, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Kolaka melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi hingga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, FA juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain yang terjadi pada 14 Juni 2026 di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka,”katanya

Aiptu Riswandi mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan barang bukti dan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”ungkap Aiptu Riswandi

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana.(***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *