FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penerapan dua regulasi baru, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Anti Korupsi, serta Perbup Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor. Untuk mengimplementasikan kedua Perbup tersebut, Inspektorat Kabupaten Kolaka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, berlangsung di Aula Sasanapraja Pemkab Kolaka. Rabu (24/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Kolaka yang di wakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, serta dihadiri para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim ahli pemerintah daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkan Kolaka.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya integritas, memperkuat sistem pencegahan korupsi, serta memastikan tersedianya mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, mudah diakses, dan memberikan perlindungan bagi pelapor.
Melalui Perbup Nomor 109 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kolaka juga menerapkan sistem pelaporan dugaan tindak korupsi berbasis Whistle Blowing System (WBS). Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan intemal, mendorong keterlibatan seluruh aparatur dalam upaya pencegahan korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Hasimin menegaskan bahwa kedua Perbup tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka ingin memastikan setiap aparatur memahami standar perilaku antikorupsi serta memiliki ruang yang aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan balasan. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor,” tegas
Hasimin.
Pemkab Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti implementasi kedua regulasi tersebut melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi di unit kerja masing-masing, penguatan fungsi pengawasan internal, serta pemanfaatan kanal pelaporan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.(***)










Komentar