FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menetapkan enam desa sebagai Desa Binaan Imigrasi guna memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui edukasi dan pembinaan masyarakat desa.
Sebanyak enam desa ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Ponre, Tanggetada, Oko-Oko,Lapa-Pao, Uluwolo, dan Sopura
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Kolaka, Mirdan Athar, mewakili Bupati Kolaka tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran desa dalam meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan masyarakat dari kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Ia mengungkapkan, bahwa tingginya mobilitas penduduk yang dipengaruhi aktivitas pertambangan, investasi, dan keberadaan tenagakerja dari luar daerah menjadikan Kolaka perlu memperkuat sistem pencegahan terhadap potensi praktikTPPO dan TPPM.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur keimigrasian yang benardan mampu mengenali indikasi awal praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ungkap Mirdan.(**)










Komentar