oleh

Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor

-BERITA-1 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Gerak cepat URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial W (21), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, dan R (22), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Keduanya diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama personel Sat Reskrim Polres Kolaka dan personel Polsek Pomalaa.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban Muh. Ilham (24) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Dg. Pasau, tepatnya di depan Pesantren, Kelurahan Tahoa, Kecamatan/Kabupaten Kolaka.

“Sebelumnya, korban diketahui dalam perjalanan dari kawasan Pantai depan Hotel Sutan Raja. Setelah mengalami kecelakaan, korban tidak sadarkan diri.
Sekitar pukul 03.00 WITA, korban kemudian tersadar. Namun, korban mendapati sepeda motor yang digunakannya telah raib dari lokasi. Tak hanya sepeda motor, satu unit telepon seluler merek Samsung A6 yang berada di dalam bagasi kendaraan serta sebuah helm milik korban juga turut hilang,”katanya

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp26 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melakukan interogasi awal serta berkoordinasi dengan personel Polsek Pomalaa,”jelas Riswandi

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan dua terduga pelaku. W dan R kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Dawi-Dawi pada Senin sore.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DT 5486 AV, nomor rangka MH1JMA111PK071741 dan nomor mesin JMA1E-1072163,”ujarnya

AIPTU Riswandi juga mengungkapkan, selain kendaraan, petugas turut mengamankan satu buah helm KYT warna hitam milik korban. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta proses penyitaan dan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”ungkap Riswandi

Polres Kolaka tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah terhadap kedua terduga pelaku.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *