FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 7,04 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 22.20 WITA. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU JAMAL P., S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal Narco Five.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MID alias I (28), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, dan FWA alias F (24), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui program SAHABAT POLRI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Pomalaa. Penyelidikan petugas akhirnya mengarah ke Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea.
“Di lokasi, polisi mendapati dua pria yang diduga menjadi target sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat petugas bergerak melakukan penindakan, FWA alias F diduga membuang sebuah benda. Polisi langsung mengamankannya. Sementara MID alias I sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun, pelarian itu tak berlangsung lama. Petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut hingga MID terjatuh dan kemudian diamankan,”katanya
Lebih lanjut,kata dia, Polisi Lakukan Pengembangan
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah dos bekas Extra Joss. Barang tersebut diduga merupakan benda yang sebelumnya dibuang oleh FWA.
“Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah MID di Jalan Ekonomi, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa. Kabupaten Kolaka,”ujarnya
Hasil penggeledahan membuat petugas kembali menemukan barang bukti. Di dalam sebuah kaleng rokok Surya terdapat 10 sachet plastik klip yang diduga berisi sabu.
“Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 11 sachet dengan berat bruto 7,04 gram. Ada Ponsel hingga Sendok Pipet Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,”kata riswandi

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu kaleng rokok Surya, satu dos Extra Joss, dua ball plastik bening kosong, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix, tiga buah sendok yang dibuat dari pipet, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Dari pemeriksaan awal, MID alias I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Ia juga mengaku telah memperoleh narkotika sebanyak tiga kali dengan cara membeli seharga sekitar Rp5,25 juta,”jelasnya
Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel dalam melakukan transaksi. Modus ini dilakukan dengan meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”ungkap Riswandi
Polres Kolaka mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.(**)











Komentar