FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit bersama personel Polsek Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kolaka.
Terduga pelaku berinisial Y alias A (31), warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan/Kabupaten Kolaka, diamankan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan/Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama anggota URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka dan personel Polsek Kolaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota AIPTU Udin Purwanto.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Salah satu aksi yang berhasil diungkap merupakan kasus pencurian jemuran pakaian yang sebelumnya sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,”katanya
Ia menjelaskan, bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian pada umumnya dilakukan di kawasan permukiman warga, terutama pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan URC Tim Elang Anti Bandit berupa:
Lima unit grobak merek ARGO warna merah. Sekitar 16 kilogram aluminium atau jemuran yang telah dipotong-potong,”jelasnya
Riswandi mengungkapkan, Sat Reskrim Polres Kolaka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan terduga pelaku. Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, hasil dari aksi pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Aiptu Riswandi
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan.(**)
















Komentar