Diduga Gelapkan Uang Rp203,5 Juta Modus Jual Beli Emas, Pria Asal Kolaka Ditangkap di Bone
FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Modus bisnis jual beli emas berujung masalah hukum. Seorang pria berinisial A (28), warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang milik korban senilai Rp203,5 juta.
Terduga pelaku A diamankan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaannya. Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bersama Tim URC Resmob Polres Bone, Polda Sulsel, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Terduga pelaku A yang merupakan warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, diduga menerima uang korban berinisial N secara bertahap sejak Juni hingga Juli 2026. Total uang yang diserahkan mencapai Rp281.387.400. Uang tersebut diberikan sebagai modal untuk menjalankan usaha jual beli emas. Namun, bisnis yang dijalankan A justru berujung laporan polisi.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, A mengakui telah menggunakan sebagian uang milik korban untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengakui telah menggunakan uang milik korban untuk keperluan pribadi,” kata Riswandi, Sabtu (15/8/2026).
Dari total uang yang diterima, A sempat mengembalikan kepada korban sebesar Rp77.870.000, yang disebut sebagai modal beserta keuntungan. Namun, masih terdapat uang sebesar Rp203.517.400 yang belum dikembalikan. Persoalan semakin rumit ketika korban mendapat informasi dari A bahwa emas yang dibawa ke Kota Kendari untuk dijual diduga telah dibawa kabur oleh rekannya berinisial R.
Meski demikian, A tidak dapat menunjukkan keberadaan emas tersebut maupun mengembalikan sisa uang milik korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Kolaka.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra, tertanggal 6 Agustus 2026.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan A.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Bone. Hasilnya, A berhasil ditemukan dan diamankan di Lingkungan Macege, Kelurahan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu yang diduga digunakan dalam komunikasi serta transaksi penerimaan uang dari korban.
Ia menambahkan, A kemudian dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap perkara tersebut, penyidik akan melakukan proses hukum lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” jelas Riswandi.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku A dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)










Komentar