FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Kejaksaan Negeri Kolaka kembali mencatatkan capaian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan melalui keberhasilan menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian perkara pidana. Mengangkat tema “Wujud Nyata Transformasi Penegakan Hukum yang Cepat, Efektif, dan Berkeadilan”.
Capaian ini sekaligus menempatkan Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berhasil melaksanakan mekanisme plea bargain.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional di daerah sekaligus menunjukkan kesiapan dan komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang cepat, efektif, profesional, dan berkeadilan.
Diseminasi informasi terkait
pelaksanaan mekanisme plea bargain tersebut disampaikan sebagai berikut: 1. Penerapan mekanisme plea bargain oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi setiap pihak yang terlibat.
Melalui mekanisme tersebut,
pengakuan atas kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penyelesaian perkara
dapat berlangsung secara lebih efektif, efisien, dan terukur dengan tetap berada dalam koridor hukum.
2. Yang menjadi capaian penting, Kejaksaan Negeri Kolaka merupakan satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan
mekanisme plea bargain.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata kesiapan jajaran
Kejaksaan Negeri Kolaka dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional serta kebijakan strategis di bidang penuntutan.
Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi penegakan
hukum tidak hanya menjadi kebijakan pada tingkat nasional, tetapi telah diimplementasikan secara konkret oleh satuan kerja Kejaksaan di daerah.
Dalam implementasinya, Kejaksaan Negeri Kolaka berhasil menerapkan mekanisme plea bargain terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu: 1. Perkara atas nama inisial NM;. 2. Perkara atas nama inisial API.
Kedua perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme plea bargain secara profesional dengan tetap mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Pelaksanaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menerapkan plea bargain juga menjadi bukti konkret bahwa inovasi dan pembaruan dalam sistem penuntutan dapat diimplementasikan secara bertanggung jawab di tingkat daerah.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapan Kejaksaan Negeri Kolaka dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis di bidang penuntutan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
Penerapan mekanisme plea bargain tidak hanya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum, mengurangi potensi penumpukan perkara, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Dengan menjadi satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan plea bargain, Kejaksaan Negeri Kolaka turut mengambil peran dalam mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.
Lebih dari sekadar capaian administratif, penerapan plea bargain oleh Kejaksaan Negeri Kolaka mencerminkan paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility). Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada terciptanya
sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional, cermat,
dan berintegritas sehingga implementasi mekanisme plea bargain dapat terlaksana
dengan baik.
Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerapkan plea bargain merupakan capaian bersama yang harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan.
Ia menambahkan, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika perkembangan hukum, sekaligus tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ke depan, Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus mengoptimalkan implementasi berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,” kata Romadu Novelino. Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, kata dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka untuk terus mendukung modernisasi sistem peradilan pidana, memperkuat kualitas
penegakan hukum, serta mewujudkan Kejaksaan yang semakin profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat.
Keberhasilan penerapan plea bargain ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Negeri Kolaka siap menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum nasional dan menjadi pelopor implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Sulawesi Tenggara.(*)










Komentar