oleh

Satresnarkoba Polres Kolaka Bongkar Peredaran Sabu, 31 Sachet Seberat 14,42 Gram Diamankan

-BERITA-9 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial SA (29) alias S diamankan polisi bersama 31 sachet sabu dengan berat bruto 14,42 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P., S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan, bahwa penangkapan SA bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika dengan modus menempatkan paket di lokasi tertentu atau ditempel di pinggir jalan.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan/Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,”kata Riswandi, kamis (24/9/2026)

Ia menambahkan, bahwa saat penyelidikan berlangsung, polisi menemukan SA berada di area parkir salah satu minimarket. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadapnya.

“Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bungkus rokok Marlboro Black yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SA yang berada di BTN Citra Latambaga, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,”tambahnya

Riswandi juga menjelaskan, hasil penggeledahan kembali menemukan 30 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 31 sachet dengan berat bruto 14,42 gram.

“Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika, di antaranya satu bungkus rokok Marlboro Black, plastik bulat, sendok dari pipet, korek api gas, alat hisap atau bong, satu ball plastik bening kosong, timbangan digital, telepon genggam Redmi warna biru, sepeda motor Honda Stylo warna merah, serta 12 plastik bening runcing,”jelas Riswandi

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh narkotika dari Kendari sebanyak dua kali untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka. Atas aktivitas tersebut, SA mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 per gram.

“Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,”ujarnya

Riswandi mengungkapkan, saat ini, SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkap Riswandi

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *